INFOBLORA.ID - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora menegaskan akan memberikan tindakan tegas kepada pedagang Pasar Sidomakmur yang membandel dan tetap berjualan di area fasilitas umum, seperti jalan dan tempat parkir.
Kepala Dindagkop UKM, Kiswoyo, mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban, namun sebagian pedagang masih nekat kembali berjualan di lokasi yang tidak semestinya.
“Kita sudah beberapa kali mengingatkan agar pedagang tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti tempat parkir dan jalan untuk berjualan,” ujarnya.
Menurut Kiswoyo, banyak pedagang yang sebenarnya memiliki kios atau los di dalam pasar, tetapi tidak digunakan dan justru memilih berjualan di luar. Kondisi ini menyebabkan ketidaktertiban dan mengganggu kenyamanan pengunjung pasar, sekaligus merugikan pedagang yang berjualan di dalam.
“Biasanya bandel. Pengennya maju, jualan di luar mendekati pembeli,” imbuhnya.
Ia menuturkan, akibat ulah pedagang tersebut, kawasan pasar terlihat semrawut dan pedagang di dalam pasar menjadi sepi pengunjung.
Untuk mengatasi hal ini, Dindagkop UKM melakukan penertiban berkala. Namun, sebagian pedagang tetap kembali ke lokasi yang dilarang. Kiswoyo menyebut bahwa para pedagang yang meninggalkan kios atau los tanpa memanfaatkannya akan diberikan peringatan bertahap.
“Kios atau los yang kosong, kami kasih peringatan. Peringatan 1, 2, dan 3,” jelasnya.
Apabila sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 3 namun tetap tidak ada perbaikan, maka kios atau los tersebut akan ditarik dan dialihkan kepada pedagang lain yang membutuhkan.
“Kalau sudah SP 3, ditarik dulu, baru dialihkan. Pedagang yang tidak memiliki iktikad baik jadi catatan kami,” tegas Kiswoyo.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap ketertiban pasar dapat terwujud dan seluruh pedagang dapat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.


0 komentar:
Posting Komentar