Home » , , , » SERATUS HARI PASCA LEDAKAN, SK PENERTIBAN SUMUR MINYAK ILEGAL DI BLORA BELUM TERBIT

SERATUS HARI PASCA LEDAKAN, SK PENERTIBAN SUMUR MINYAK ILEGAL DI BLORA BELUM TERBIT

radiogagakrimangfm.com on 23 Okt 2025 | 13.57


INFOBLORA.ID
- Sudah lebih dari seratus hari sejak terjadinya ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, namun hingga kini Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penertiban titik sumur rakyat belum juga diterbitkan.

Akibatnya, langkah penertiban sumur minyak ilegal, khususnya sumur-sumur paralon yang tersebar di berbagai wilayah, belum dapat dilakukan.


SK PENERTIBAN BELUM TERBIT

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait penerbitan SK penertiban tersebut.

“SK-nya belum ada. Pembahasan di tingkat kabupaten juga belum ada lagi,” ujar AKBP Wawan singkat, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Bupati Blora, Arief Rohman, menjelaskan bahwa penerbitan SK penertiban sumur baru masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Masih menunggu proses verifikasi dari Kementerian ESDM,” jelas Bupati.


TERKENDALA REGULASI DAN KEWENANGAN

Sebelumnya, Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, mengungkapkan bahwa proses penertiban ribuan titik sumur minyak ilegal di wilayah Blora masih terkendala regulasi.

“Penertiban ribuan titik sumur minyak ilegal terkendala regulasi. Kami masih menunggu terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar hukum pelaksanaan penindakan,” ujar Sri Setyorini.

Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan sektor minyak dan gas (migas) berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten Blora tidak dapat melakukan tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penertiban sumur minyak ilegal harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegasnya.


RIBUAN TITIK SUMUR PERLU VERIFIKASI

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 4.134 titik sumur minyak di wilayah Blora. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan membutuhkan verifikasi lapangan lebih lanjut untuk memastikan keakuratan data.

Inventarisasi yang dilakukan oleh Pemkab Blora nantinya akan menjadi bahan laporan ke Gubernur Jawa Tengah, sekaligus menjadi dasar pengajuan legalitas bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memenuhi ketentuan.

Wakil Bupati yang akrab disapa Bu Dhe Rini itu berharap, jika regulasi sudah jelas, proses penertiban bisa dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan Pemkab, Pemprov, aparat keamanan, hingga BUMD.

“Harapan kami ada skema pemberdayaan alternatif bagi warga, sehingga mereka tetap bisa mendapat penghasilan tanpa melanggar aturan,” pungkasnya.


Meski berbagai upaya terus dilakukan, belum adanya kepastian hukum membuat aktivitas di sebagian lokasi sumur minyak rakyat masih berjalan secara terbatas. Pemerintah daerah pun berharap, koordinasi lintas lembaga dan kejelasan regulasi dari pusat dapat segera terwujud, agar persoalan sumur ilegal di Blora dapat diselesaikan secara menyeluruh dan berkeadilan bagi masyarakat.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved