Home » , , , » PEMUDA ASAL BLORA DITANGKAP POLISI USAI SETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR YANG DIKENAL LEWAT MEDSOS

PEMUDA ASAL BLORA DITANGKAP POLISI USAI SETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR YANG DIKENAL LEWAT MEDSOS

radiogagakrimangfm.com on 28 Okt 2025 | 11.59


GAGAKRIMANGFM.ID
- Seorang pemuda asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial Feri Setiawan (23), diringkus aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap usai korban, CH (14), mengakui peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian melapor ke pihak berwajib.

Kasus ini bermula pada Minggu (27/7), saat korban yang merupakan pelajar asal Kecamatan Cepu meninggalkan rumah dijemput ojek online dan membawa tas ransel. Sejak saat itu, korban tidak dapat dihubungi sehingga membuat keluarga panik dan melakukan pencarian.

Setelah satu hari, Senin malam (28/7), nomor telepon korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu, korban akhirnya mengirimkan lokasi keberadaannya yang diketahui berada di sebuah kamar kos di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.

Saat ditemukan oleh kerabatnya, korban berada sendirian di dalam kamar kos. Dari lokasi, saksi menemukan alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari.

Setelah sempat bungkam, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali. Ia juga mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut dan kini mengalami trauma mendalam.

Pelaku yang diketahui tinggal di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora kini telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami telah mengamankan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Wawan menambahkan, penyidikan dilakukan secara profesional, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban.

“Penyidik juga masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengungkapkan bahwa pelaku mengenal korban melalui media sosial Telegram.

“Awalnya kenalan di aplikasi Telegram. Setelah dua minggu, pelaku mengajak korban bertemu,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved