Home » , , » DPRD BLORA PANGGIL KOORDINATOR SPPG TERKAIT ADUAN MAKAN BERGIZI GRATIS

DPRD BLORA PANGGIL KOORDINATOR SPPG TERKAIT ADUAN MAKAN BERGIZI GRATIS

radiogagakrimangfm.com on 22 Sep 2025 | 07.11


INFOBLORA.ID
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora memanggil Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah aduan masyarakat mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait menu MBG yang dianggap tidak layak. Aduan tersebut mencakup kandungan gizi yang tidak terpenuhi, menu basi, porsi minimalis, hingga adanya perjanjian khusus antara SPPG dan sekolah yang menimbulkan kejanggalan.

“Semua anggota Komisi D kemarin kami sebar untuk melihat langsung kinerja SPPG. Dari hasil pantauan, menu yang disajikan untuk anak-anak sekolah dinilai tidak mencerdaskan. Anak-anak belajar delapan jam, tapi dengan menu MBG itu mereka cepat lapar dan sulit berkonsentrasi,” ungkap Subroto.

Selain itu, ditemukan pula permasalahan lain. Misalnya sekolah mendapat instruksi agar piring anak harus bersih seolah makanan habis, guru meminta siswa tetap membawa bekal, hingga adanya kewajiban sekolah mengganti peralatan yang hilang sebesar Rp80 ribu. Dalam perjanjian juga disebutkan bahwa apabila ada kasus keracunan atau makanan basi harus diselesaikan secara kekeluargaan, serta sekolah dilarang memotret menu untuk diunggah ke media sosial.

“Perjanjian itu jelas melanggar hak asasi, khususnya hak berpendapat. Apalagi ini program yang menggunakan uang rakyat, jadi harus ada keterbukaan dan pengawasan. Kami meminta Dinas Pendidikan Blora menarik dan membatalkan semua perjanjian tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala SPPG Blora, Artika Diannita, menyebutkan bahwa saat ini sudah ada revisi terbaru juknis yang disebarkan ke seluruh dapur penyedia MBG. Ia menegaskan poin merahasiakan tidak benar adanya.

“Sekolah bisa langsung melapor ke SPPG dan pelayanan kesehatan, bukan untuk ditutupi. Bukan merahasiakan, tetapi diselesaikan secara internal,” jelas Artika.

Namun, Artika menolak menarik surat perjanjian yang menjadi sorotan DPRD. Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut dibuat atas arahan BGN.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved