Sewa tanah eks bengkok tersebut berlaku selama dua tahun, yakni periode 2025 hingga 2027. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2024 tentang mekanisme sewa tanah eks bengkok bondo desa.
Tahapan sewa tanah eks bengkok dilakukan secara bertahap, meliputi:
-
Pengumuman kepada masyarakat secara terbuka oleh masing-masing kelurahan.
-
Pendaftaran calon peserta sewa.
-
Pemilihan calon penyewa yang mengisi formulir penawaran.
-
Penetapan calon penyewa dengan penawaran harga tertinggi.
Setelah penetapan, pembayaran sewa dilakukan sekaligus untuk dua tahun. Dana hasil sewa kemudian disetorkan ke rekening kas umum daerah melalui Bank Jateng yang hadir langsung di setiap kelurahan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Blora Susi Widyorini, SE, MM menyampaikan, pelaksanaan sewa tanah eks bengkok ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Selain itu, kami juga memastikan agar mekanisme sewa ini berjalan secara transparan, akuntabel, serta memperhatikan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat,” jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar