Home » , , , » LEGALITAS SUMUR MINYAK RAKYAT DI BLORA MASIH TUNGGU SOSIALISASI KEMENTERIAN ESDM

LEGALITAS SUMUR MINYAK RAKYAT DI BLORA MASIH TUNGGU SOSIALISASI KEMENTERIAN ESDM

radiogagakrimangfm.com on 2 Jul 2025 | 07.12


INFOBLORA.ID
- Proses legalisasi sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora masih menunggu sosialisasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sosialisasi ini dinilai penting agar pengelolaan dan pengurusan legalisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Blora, Puji Ariyanto, menyampaikan bahwa sebelumnya sempat direncanakan adanya sosialisasi dari Asosiasi Daerah Penghasil Minyak dan Energi Terbarukan (ADPMET). Namun kegiatan tersebut ditunda, menunggu arahan terlebih dahulu dari Kementerian ESDM.

“ADPMET sebetulnya sudah akan menggelar sosialisasi. Namun karena masih menunggu sosialisasi awal dari Kementerian ESDM terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, maka sementara ini ditunda,” jelas Puji.

Ia menyebut, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM tersebut, daerah yang memiliki potensi sumur minyak rakyat seperti Blora mendapatkan kepastian hukum untuk proses legalisasi. Hal ini penting agar keberadaan sumur-sumur tersebut memiliki status hukum yang jelas dan diakui secara resmi.

“Permen ini menjadi dasar yang sangat penting. Jadi nanti pengelolaan sumur rakyat tidak dianggap ilegal lagi. Ini peluang besar untuk masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Sambil menunggu sosialisasi resmi, Pemkab Blora diminta untuk segera melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat yang sudah ada. Termasuk menentukan titik dan koordinat lokasi sumur.

Puji mengatakan bahwa pihaknya telah meminta direksi BUMD terkait untuk segera melaksanakan inventarisasi tersebut. Sesuai ketentuan dalam Permen, pemerintah daerah diberikan waktu empat bulan sejak peraturan diterbitkan untuk menyelesaikan proses ini.

“Kalau data dan titik koordinat sudah lengkap, maka bisa langsung masuk tahap selanjutnya,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat hanya diperbolehkan melalui tiga skema, yaitu: melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM. Untuk Blora, Puji berharap skema BUMD bisa menjadi pilihan utama dalam pengelolaan.

“Kalau dikelola BUMD, tentu akan lebih mudah secara administratif dan hasilnya bisa berkontribusi langsung ke daerah,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Blora menyambut baik peluang legalisasi ini, sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar lokasi sumur rakyat, serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor energi secara legal dan berkelanjutan.

Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved