Home » , , » Dipanggil KPK, Bupati Blora Diperiksa Terkait Kasus Korupsi PT DI

Dipanggil KPK, Bupati Blora Diperiksa Terkait Kasus Korupsi PT DI

infoblora.id on 6 Agu 2020 | 15.38

Bupati Djoko Nugroho (baju putih) hadir ke KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi PT DI, Kamis (6/8/2020). (foto: helmi)

BLORA. Secara mengejutkan, Bupati Blora, Djoko Nugroho pada hari Kamis (6/8/2020) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT-DI). Warga Blora pun bertanya-tanya apa hubungannya Bupati Blora dengan PT-DI tersebut.

Dilansir dari laman resmi (nasional.sindonews.com), Bupati Djoko Nugroho yang juga purnawirawan TNI ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).

“Bupati Blora itu diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Namun pihak KPK belum memberikan informasi, apa yang akan digali penyidik dari para saksi. Namun, belakangan KPK tengah menelisik penerimaan uang (kickback) dalam rasuah di perusahaan pelat merah ini.

Selain Bupati Blora, pihaknya menyatakan bahwa tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisiaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong dan Kasi Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi . Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi Santoso.

(berita selanjutnya - klik Keluar dari KPK, Bupati Blora Bantah Aliran Suap dari PT DI)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya. Kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Atas ulahnya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (has-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved