Bupati Djoko Nugroho (baju putih) hadir ke KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi PT DI, Kamis (6/8/2020). (foto: helmi) |
BLORA. Secara mengejutkan, Bupati
Blora, Djoko Nugroho pada hari Kamis (6/8/2020) dipanggil Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia
(PT-DI). Warga Blora pun bertanya-tanya apa hubungannya Bupati Blora dengan
PT-DI tersebut.
Dilansir dari laman resmi (nasional.sindonews.com), Bupati Djoko Nugroho yang juga purnawirawan TNI ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).
Dilansir dari laman resmi (nasional.sindonews.com), Bupati Djoko Nugroho yang juga purnawirawan TNI ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).
“Bupati
Blora itu diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara
tersangka mantan Dirut PT DI Budi Santoso,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Namun
pihak KPK belum memberikan informasi, apa yang akan digali penyidik dari para
saksi. Namun, belakangan KPK tengah menelisik penerimaan uang (kickback) dalam
rasuah di perusahaan pelat merah ini.
Selain
Bupati Blora, pihaknya menyatakan bahwa tim penyidik juga mengagendakan
pemeriksaan terhadap Komisiaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong dan Kasi
Sarana dan Prasarana Badan SAR Nasional Suhardi . Keduanya juga akan diperiksa
sebagai saksi untuk Budi Santoso.
(berita selanjutnya - klik Keluar dari KPK, Bupati Blora Bantah Aliran Suap dari PT DI)
(berita selanjutnya - klik Keluar dari KPK, Bupati Blora Bantah Aliran Suap dari PT DI)
Dalam
perkara ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Irzal
Rizaldi sebagai tersangka korupsi dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif
terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang,
helikopter dan lainnya. Kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara
Indonesia sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.
Atas
ulahnya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP. (has-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar