![]() |
Tiga tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Blora. (foto: polresblora) |
BLORA.
Sangat disayangkan, di tengah pandemi Covid-19 dan dalam nuansa bulan Ramadhan
terjadi pesta sabu di Kabupaten Blora. Yang mengagetkan masysrakat, salah satu
peserta pesta sabu itu ternyata merupakan aktifis asnti korupsi yang selama ini
lantang menyuarakan kegiatan anti rasuah di Kabupaten Blora.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Hartono,SH,MH ketika press rilis Senin (18/5/2020), pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka kasus pesta sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Hartono,SH,MH ketika press rilis Senin (18/5/2020), pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka kasus pesta sabu-sabu.
“Ketiga
pelaku tersebut di gerebek petugas bersama warga saat berpesta sabu, Jumat, (15/05/2020)
pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos kosan di Jln Tentara Pelajar Lorong 4 Gang
Pakel RT. 01/RW. 05 Kelurahan Tempelan, Blora,” ucap AKP Hartono.
Tiga
tersangka tersebut menurutnya adalah SAP (33) warga Perumnas, Karangjati Blora
(aktifis anti korupsi), RU (42) warga Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora
(pekerja swasta). Beserta satu orang perempuan bernama KN (34) warga Kelurahan
Clering, Kecamatan Donorejo, Kabupaten Jepara (pekerja swasta).
Kasat
Narkoba AKP Hartono,SH,MH membeberkan bahwa dari hasil informasi masyarakat,
ketiga tersangka tersebut di gerebek petugas bersama warga ketika sedang asyik
berpesta sabu - sabu.
“Mereka
kami amankan ketika sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di lokasi
tersebut,” beber AKP Hartono, Senin, (18/05/2020).
Dari
tangan tersangka Polisi menyita Barang bukti yakni : 3 paket sabu seberat 0,37
gram, 0,16 gram dan 0,26 gram. Kemudian dua perangkat alat hisab atau Bong, 3 buah
Handphone dan 3 motor.
“Dari
perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal
127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Mantan
Kanit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang ini menambahkan bahwa perbuatan
yang dilakukan tiga tersangka ini tergolong nekat. Sebab, dimasa wabah pendemi
Covid-19 dan bulan suci Ramadhan yang kurang satu Minggu menuju hari raya Idul
Fitri 1441 H malah digunakan untuk berpesta sabu. (resbla | dms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar