![]() |
Persetujuan KUA PPAS Rancangan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2019, Sabtu (10/11/2018). (foto: dok-ib) |
Persetujuan dan penandatanganan
dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho bersama unsur pimpinan DPRD
setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Kabupaten Blora bersepakat tentang rasionalisasi
struktur KUA-PPAS Rancangan APBD 2019.
Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten
Blora, Hj. Iffah Hermawatri, SE, dalam laporannya menerangkan bahwa
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan pedoman awal dalam menyusun
APBD, karena didalamnya memuat kebijakan dasar dan asumsi-asumsi
tentang perhitungan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan
Daerah. Sedangkan PPAS merupakan program prioritas dan batas maksimal
alokasi anggaran pada setiap OPD yang akan dirinci dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran (RKA).
“Berdasarkan rasionalisasi struktur
KUA dan PPAS Rancangan APBD 2019, maka pendapatan daerah
diproyeksikan sebesar Rp 1.794.002.817.677,00. Sedangkan belanja
daerah direncanakan Rp 1.830.502.817.677,00. Sehingga ada defisit
anggaran sebesar Rp 36.500.000.000,00,” ucap Iffah.
Sementara itu, masih menurut Iffah,
pembiayaan daerah diproyeksikan sebagai berikut :
- Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 43.000.000.000,00
- Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 6.500.000.000,00
- Sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 36.500.000.000,00
“Dengan demikian SILPA dalam
rancangan APBD 2019 diproyeksikan tetap Rp 0 (nol rupiah) atau
nihil,” pungkasnya.
Usai laporan Banggar, dilakukan
pengambilan keputusan oleh Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo tentang
kesepakatan bersama KUA-PPAS Rancangan APBD 2019, dimana seluruh
fraksi menyetujuinya.
Dilanjutkan penandatanganan nota
kesepakatan oleh Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD disaksikan
jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan seluruh anggota DPRD
Kabupaten Blora.
Bupati Djoko Nugroho, setelah
menandatangani nita kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2019 langsung
memberikan sambutan. Dimana dalam sambutannya, mengapresiasi
kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan
RAPBD 2019.
“Kami sampaikan terimakasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap
Anggota DPRD Kabupaten Blora yang terhormat dalam memberikan dukungan
dan kerja sama yang baik bersama Pemerintah Kabupaten Blora dalam
melaksanakan program dan kegiatan di Kabupaten Blora. Kami juga
mengapresiasi bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 telah
dibahas dan disetujui pada hari ini,” ucap Bupati.
Diketahui bersama sejak awal tahun
2018, menurut Bupati proses perencanaan untuk pembangunan tahun 2019
telah dimulai dengan penjaringan aspirasi masyarakat, diskusi bersama
pemangku kepentingan dalam Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Forum Perangkat Daerah, kemudian
Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan hingga Musrenbang
Kabupaten.
“RKPD Kabupaten Blora telah
ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 pada tanggal
29 Juni 2018. Pada awal bulan Juli 2018 dilanjutkan dengan penyerahan
Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019. Alhamdulillah sekarang
disepakati,” lanjut Bupati.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini,
Bupati meminta agar Perangkat Daerah segera menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) sebagai tahap menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2019,
serta dukungan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga diharapkan proses
ini dapat selesai tepat waktu. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar