![]() |
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Sidik Nugroho. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba
Polres Blora, AKP Suparlan, pengeda yang berhasil ditangkap kali ini
adalah Sidik Nugroho alias Kaji (37) warga Dusun Tawangsari Desa
Wotanngare Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Boonegoro, Jawa Timur.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari
pengembangan kasus lama. Dimana sebelumnya kami telah menangkap
tersangka bernama Yulfian Rusiyanto pada tanggal 17 April 2018 lalu
di Jln. Sorogo Kecamatan Cepu, Blora. Dari hasil pengembangan kasus
tersebut, Sat Narkoba menangkap tersangka Sidik Nugroho tanpa
perlawanan ketika berada dirumahnya,” ucapnya, kemarin.
Setelah melakukan pengintaian, hari
Rabu (4/7/2018) kemarin sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil
menangkap yang pelaku dirumahnya dengan sejumlah barang bukti yang
berhasil untuk ikut diamankan.
Kasat Narkoba menambahkan dari
tersangka Sidik Nugroho diperoleh barang bukti berupa seperangkat
alat hisap Bong yang terbuat dari botol plastic, 8 buah plastic klip
warna bening, 2 buah pirek kaca dan 2 buah HP.
“Atas perbuatannya itu, pelaku
dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika.” tegas AKP Suparlan. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar