Bupati Djoko Nugroho memimpin rapat guna menyikapi fenomena SKTM yang banyak dibuat untuk mendaftar sekolah, Senin (9/7/2018). (foto: dok-ib) |
Senin (9/7/2018), Bupati langsung
menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Komisi D DPRD Blora,
Dewan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dindukcapil, Kepala
Dinsos P3A, BPS, seluruh Camat dan Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat.
Bertempat di Ruang Pertemuan Setda
Kabupaten Blora, rapat dipimpin langsung oleh Bupati Djoko Nugroho
didampingi Asisten 2 Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan
Rakyat, Slamet Pamudji SH, M.Hum dan anggota Komisi D DPRD Blora,
Achlif Nugroho Widi Utomo.
Bupati dalam sambutannya mengungkapkan
bahwa adanya dugaan SKTM abal-abal yang dibuat hanya karena ingin
anaknya diterima di SMA/SMK tertentu perlu untuk segera disikapi.
“Ini kejadian yang menyita perhatian
masyarakat. Jangan sampai anak-anak yang memang pintar dan memiliki
nilai bagus tidak bisa masuk sekolah karena kalah dengan anak-anak
yang bermodal SKTM maupun KIP (Kartu Indonesia Pintar-red) yang
nilainya justru dibawah rata-rata,” tegas Bupati.
Atas dasar itu, Bupati memerintahkan
kepada seluruh Camat untuk mengecek kebenaran SKTM itu di lapangan.
Seluruh Camat diminta langsung untuk mengumpulkan Kepala Desa dan
Lurah guna bersama-sama melaksanakan verifikasi lapangan.
“Minta data ke SMA/SMK tentang siapa
saja yang mendaftar dengan SKTM, lalu lakukan cek lapangan melalui
Kepala Desa dan Lurah. Hasilnya secepatnya laporkan saya sebelum
pengumuman PPDB dilakukan, untuk diserahkan ke Gubernur, Kejaksaan,
Kepolisian dan sekolah,” ujar Bupati.
Jika memang ada yang salah, pihaknya
minta untuk dicabut SKTM nya.
“Saya ingin mengajari rakyat saya
jujur. Jangan hanya ingin sekolah, lantas berlomba-lomba membuat SKTM
dengan mengaku miskin. Lasihan anak-anak pintar yang sudah susah
payah belajar, kalah bersaing dengan anak yang bermodal SKTM
abal-abal,” lanjut Bupati.
Bupati menyadari bahwa SMA/SMK saat ini
menjadi ranah Pemerintah Provinsi. Sehingga pihaknya tidak ingin
menyampuri pengambilan kebijakan tentang regulasi PPDB SMA/SMK.
Bupati hanya ingin menyajikan data yang pasti tentang kondisi
kemiskinan di Kabupaten Blora, karena yang berhak mengeluarkan SKTM
itu adalah pemerintah, dalam hal ini Kepala Desa, Lurah, Camat hingga
Bupati.
Timbulnya dugaan pembuatan SKTM
abal-abal ini mulanya berdasar Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018, pada Pasal 19 ayat (1) yang
menyebutkan, bahwa SMA/SMK atau bentuk lain sederajat yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi, wajib menerima
dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu (dibuktikan dengan adanya SKTM)
paling sedikit 20 persen dari keseluruhan peserta didik yang
diterima, dari zona sekitar sekolah.
Hal inilah yang membuat para orangtua
berlomba meminta SKTM ke Kepala Desa. Sementara itu, Kepala Desa
tidak kuasa untuk menolaknya karena dimungkinkan takut tidak akan
dipilih warganya lagi saat Pilkades nanti.
Seperti yang terjadi di SMK Negeri 1
Blora, dari jumlah kuota penerimaan siswa baru sebanyak 576 kursi,
jumlah pendaftarnya 1.528 siswa. Dengan rincian 1015 pendaftar
menggunakan SKTM dan 200 an lebih menggunakan KIP. Dengan demikian
diprediksikan semua siswa yang akan diterima hanya berdasarkan jalur
SKTM saja. Jika ada anak pintar dari kalangan mampu terancam tidak
dapat sekolah.
Bupati pun ingin pengumuman PPDB
SMA/SMK bisa ditunda beberapa hari sembari menunggu hasil verifikasi
lapangan terkait dugaan SKTM abal-abal. Dalam hal ini para Kepala
Sekolah SMA/SMK diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. (humaskab | jo-ib)
0 komentar:
Posting Komentar