![]() |
Gunakan becak, nenek Siti datang ke TPS 02 Kelurahan Mlangsen untuk menyoblos, Rabu (27/6/2018). (foto: galih) |
Dengan menggunakan becak, ia datang ke
TPS 02 Kelurahan Mlangsen yang berada di halaman Kantor Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten
Blora. Ia sengaja menggunakan becak sebagai pengganti kursi roda,
karena tidak mampu berjalan jauh meski sudah menggunakan tongkat
bantu jalan.
Tak hanya sampai depan TPS saja, becak
yang ia tumpangi juga masuk ke dalam TPS hingga berhenti di depan
bilik suara. Nenek yang mengalami susah jalan ini pun langsung
melakukan penyoblosan di bilik suara secara mandiri, tanpa dibantu
oleh petugas KPPS.
Baru setelah penyoblosan, nenek Siti
dibantu anggota KPPS untuk memasukkan kertas suara ke kotak suara.
Pasalnya ia tidak mampu berjalan lebih dari lima meter.
Nensi, selaku Ketua KPPS mengaku bahwa
pihaknya tidak menghalangi nenek Siti untuk memberikan suaranya di
bilik suara. Becak yang digunakan langsung diperbolehkan masuk ke
dalam TPS untuk mengantri sesuai urutan antrian pemilih yang datang.
Mustaqim Ketua PPS Kelurahan Mlangsen
saat dimintai keterangan mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak
masuk dalam kejadian khusus, karena saat proses penyoblosan di dalam
bilik suara, nenek Siti tidak mnggunakan pendamping.
“Boleh saja menggunakan becak. Saksi, petugas KPPS, pengawas semua bisa menerima, tidak masalah. Itu juga termasuk fasilitas seperti halnya penyediaan akses bagi pemilih yang menggunakan kursi roda,” jelasnya saat mengunjungi TPS 02 Mlangsen. (gh-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar