![]() |
Didik (kanan) beserta sepeda motornya yang digunakan mengangkut arak jawa ditangkap polisi Polsek Kedungtuban ketika hendak mengedarkan ke warung. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan keterangan Kapolsek
Kedungtuban Iptu Suharto, penangkapan terhadap Didik dilakukan
setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang
menginformasikan ada seorang pria berjualan miras jenis arak jawa
dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima informasi itu, petugas
langsung menghadang pelaku yang sedang melintas di
Jl.Cepu-Randublatung turut wilayah Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban.
“Pelaku diamankan anggota Polisi pada
hari Minggu malam kemarin, saat membawa puluhan botol miras yang
diletakan di keranjang sepeda motor miliknya saat hendak menyetorkan
miras ke warung-warung,” ucap Kapolsek Kedungtuban, Senin
(28/5/2018).
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil
mengamankan penjual miras berikut barang buktinya jenis arak jawa
sebanyak 35 botol atau berkisar 52 liter yang dibawa menggunakan
sepeda motor Yamaha Mio Soul No. Pol B-6533-BTU.
Terkait peredaran miras yang masih ada,
Kapolsek Kedungtuban mengimbau kepada masyarakat agar selama bulan
Ramadhan ini bisa menjauh dari segala bentuk kemaksiatan termasuk
minum-minuman keras. Karena minuman keras selain merusak kesehatan
juga awal dari timbulnya niat kejahatan apabila tidak terkontrol.
“Kami minta masyarakat untuk
memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terakait peredaran miras
agar segera bisa ditangani tanpa harus ada kegiatan main hakim
sendiri atau swiping karena itu dapat mengganggu keamanan dan
ketertiban lingkungan,” pungkasnya. (res-infoblora)
1 komentar:
sip pak polisi
Posting Komentar