![]() |
Tersangka Iffa Abdul Wachid berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Blora karena telah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di wilayah Ngawen. (foto: dok-resbla) |
Pasalnya ia diduga kuat melakukan
pencurian uang tunai sejumlah Rp. 2.600.000,- dan sebuah HP milik
korban bernama Gaib (40) alamat Kel/Kec. Ngawen, Kab. Blora pada hari
Kamis, 03 Mei 2018 sekira pukul 05.00 WIB dirumahnya.
Awal mula kejadian pada hari Rabu 02
Mei 2018, sekira pukul 23.45 WIB, sesampainya korban dirumah dari
pulang bekerja kemudian menaruh barang berharganya tersebut diatas
tempat tidur kamar. Lalu korban melihat TV pertandingan sepak bola
dan tertidur pulas diruang tengah bersama istrinya, pelaku nekat
beraksi.
“Pelaku memanfaatkan keadaan rumah
yang dalam keadaan sepi saat ditinggal tidur pemiliknya masuk melalui
jendela kamar korban dengan cara mecongkel menggunkan obeng.”
ungkap AKP Heri Dwi Utomo, S.H, M.H Kasat Reskrim Polres Blora, Rabu
(16/05/18).
Dari kejadian yang dialaminya langsung
melaporkan ke kantor Polisi Polsek Ngawen untuk ditangani.
Selanjutnya pada hari Selasa (15/05) malam, Tim Resmob Sat Reskrim
Polres Blora berhasil menangkap pelaku di komplek pemakaman KI Ageng
Selo Ds. Selo, Kec.Tawangharjo Kab. Grobogan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan berserta
barang bukti obeng yang ada di dalam tasnya saat digledah. Untuk saat
ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Blora. Pelaku
terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.” ungkap Kasat Reskrim.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar