![]() |
Petugas Sat Narkoba Polres Blora mendata miras hasil sitaan dari salah satu warung jamu di Kecamatan Kunduran. (foto: dok-resbla) |
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan
mengatakan ada 216 botol minuman keras berbagai merk yang diamankan
untuk kemudian akan dimusnahkan secara massal di Mapolres Blora.
“Ratusan miras itu disita dari dua
warung yang berada di Kec. Kunduran, yakni di Desa Kedungwaru dan
Desa Kunduran. Miras itu terdiri dari berbagai merk, seperti anggur
Orang tua, Bir dan arak Jawa,” jelas AKP Suparlan, Selasa
(8/5/2018).
Adapun ratusan botol miras itu,
menurutnya adalah hasil kegiatan semalam dalam rangka giat Kepolisian
yang ditingkatkan. Razia dilakukan untuk mengantisipasi peredaran
miras oplosan yang memakan korban jiwa.
“Para penjual miras umumnya berkedok
sebagai toko jamu tradisional maupun toko kelontong. Agar menghindari
kecurigaan petugas, mereka melayani pembeli yang telah menjadi
langganan dengan miras dikemas dalam bungkusan plastik,” ujarnya.
Masih menurut Kasat Narkoba, razia
semacam ini akan terus dilakukan, hingga menjelang bulan suci
Ramadhan. Target utama dari razia semacam ini, dijelaskan, agar
selama bulan Ramadhan 2018 nanti tempat hiburan malam, cefe karaoke,
warung remang-remang dan pertokoan, bebas miras. Sehingga pelaksanaan
ibadah umat muslim di Kota Blora, bisa berlangsung kondusif, aman dan
tertib.
Ditambahkan AKP Suparlan, para penjual
saat ini hanya dilakukan peringatan agar tidak kembali memperjual
belikan miras. Bila nekat terus berjualan akan dilakukan tindakan.
“Kami tidak hanya mengamankan barang
bukti Miras tetapi juga melakukan pembinaan,” ujarnya.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar