![]() |
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tersangka penjual judi togel. (foto: dok-ib) |
Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H
ketika dikonfirmasi Jumat (06/04/18), mengatakan, tersangka Sumarno
ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Jln. Randublatung
RT.03/RW.01, Ds. Mulyorejo, Kec. Cepu Kab. Blora.
Penangkapan sendiri didasarkan pada
laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual
kupon togel. Sumarno ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang
asik merekap nomor togel dirumahnya.
![]() |
Tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cepu. (foto: dok-ib) |
Dari hasil penggeledahan, petugas
kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 655 ribu
yang diduga hasil penjualan togel, kalkulator, satu buah buku berisi
rekapan judi SM dan HK, satu buah HP Nokia dan dua buah bolpoin.
Untuk proses lebih lanjut, Sumarno
beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cepu untuk keperluan
pemeriksaan penyidik.
Atas perbuatannya, atas perbuatannya
tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Pelaku saat ini masih diperiksa dan
ditahan di Polsek Cepu. Kami minta warga untuk terus melaporkan jika mengetahui ada praktek perjudian,” ujar Kapolsek Cepu. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar