![]() |
Uang palsu senilai Rp 1,4 juta yang berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti tindakan menyalahi hukum oleh Juremi. (foto: dok-ib) |
Tersangka adalah Juremi alias Remi
warga, alamat Dukuh Nguleng, Desa Sambongwangan, Kec. Randublatung.
Ia diamankan polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu senilai
Rp. 1,4 juta untuk membeli motor bekas milik Joko Santoso warga Desa
Geneng, Kecamatan Jepon.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Herry Dwi
Utomo, S.H, M.H mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan
dari korban, langsung menerjunkan anggotanya untuk melacak keberadaan
tersangka.
“Yang bersangkutan ini kami amankan
Kamis (19/04/2018) di tempat kerjaannya, sebuah toko foto copy yang
berada di Dukuh Pulo, Desa Pilang, Randublartung tanpa perlawanan,”
ucap AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H.
![]() |
Tersangka Juremi yang melakukan penggandaan uang palsu dengan mesin cetak printer untuk membeli motor bekas. (foto: dok-ib) |
“melihat postingan korban di
Facebook, tersangka kemudian men-chating-nya karena tertarik membeli.
Kemudian mengajak korban untuk ketemuan di SPBU Mlangsen, Blora,”
terang AKP Herry.
Ketika ingin membeli, namun tersangka
tidak memiliki uang sebesar Rp. 1,4 juta rupiah sesuai kesepakatan
dengan penjual. Kemudian dengan inisiatifnya, tersangka menggandakan
uang dengan cara mencetaknya dengan mesin printer. Berbekal uang
palsu tersangka pura-pura masuk ke dalam ruang ATM yang ada di SPBU
Mlangsen untuk mengambil uang.
Setelah terjadi transaksi korban dan
motor milik korban sudah di bawa tersangka, uang tersebut diketahui
palsu saat diberikan kepada orangtuanya karena saat dipegang terasa
tebal tidak seperti uang pada umumnya.
“Setelah dicek dengan alat, ternyata
benar palsu dan uang ini sekilas memang terlihat hampir menyerupai
uang pada umumnya. Hanya saja, saat dipegang terasa tebal tidak
seperti biasanya,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan tersangka,
petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 1.400.000, berupa pecahan
50 ribu rupiah sebanyak 19 lembar, sebuah HP dan sebuah printer
sebagai sarana mencetal upal tersangka.
“Saat ini pelaku menjalani proses
penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora dan sudah di
tahanan di Mapolres Blora,” imbuh AKP Herry.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau
kepada seluruh masyarakat Blora untuk selalu waspada dan hati-hati
ketika bertransaksi. Masyarakat harus mengenali ciri-ciri uang asli
agar tidak mudah ditipu oknum yang berniat buruk. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar