Petugas Satlantas Polres Blora melakukan razia di perbatasan Blora-Bojonegoro. (foto: res-ib) |
Seperti yang dilaksanakan pada hari
Rabu (21/2/2018) di Jalan Surabaya tepatnya di sebelah barat Jembatan
Bengawan Solo yang menjadi batas Blora (Jateng) dan Bojonegoro
(Jatim) berhasil menertibkan ratusan pengguna jalan yang menyalahi
aturan.
Kanit Patwal Turjawali Satlantas Polres
Blora IPDA Ni'am mengatakan bahwa dalam razia kali ini, pihaknya
menemukan 110 pelanggaran, yang diantaranya 10 pelanggaran SIM, 5
kendaran roda 2 tanpa dokumen lengkap dan 98 pelanggaran STNK.
“Dalam melaksanakan razia, 50 persen
diberikan tindakan dan 50 persen berupa himbauan. Jika pada waktu
ditilang pemilik kendaraan tidak memiliki STNK dengan alasan
ketinggalan di rumah, kami akan berikan surat penilangan dan jika
tidak memiliki surat kendaraannya, maka kami amankan kendaraannya,”
tegasnya.
Razia menyasar pada kelengkapan
surat-surat kendaran besar (red-Fuso), roda 2 dan alat berat, dan
pelanggaran-pelanggran lainnya, yang sekiranya menyalahi aturan
tertib berlalu lintas.
Ia menerangkan bahwa tujuan razia
tersebut tidak lain adalah untuk menciptakan rasa aman bagi para
pengguna jalan dan guna mengurangi angka kecelakaan, serta peraturan
penekanan berlalu lintas kepada masyarakat pada umumnya di wilayah
Kabupaten Blora.
“Saat ini, memang sengaja razia kami
laksanakan di Jl. Raya Cepu-Bojonegoro, atau wilayah perbatasan.
Mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama penghubung lintas
provinsi, sehingga sangat perlu dilakukan pemeriksaan (razia), Selain
itu juga untuk mencegah masuknya peredaran barang terlarang,”
lanjutnya.
Ia berharap masyarakat Blora untuk
tertib berlalu lintas, dengan selalu membawa perlengkapan dokumen
kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar