Bupati Djoko Nugroho mengumumkan pengunduran tahapan Pengisian Perangkat Desa, Selasa (30/1/2018). (foto: jo-infoblora) |
Tes pengisian Perades yang sesuai
jadwal akan dilaksanakan 15 April 2018 itu terpaksa diundur karena
adanya berbagai pertimbangan. Dimana menurut Bupati Djoko Nugroho
hingga kini tahapan pengisian Perades masih menyisakan beberapa
masalah dan berpotensi menimbulkan kerawanan di berbagai sisi.
Salah satunya Pemkab Blora akan
merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Khususnya pasal yang mengatur tentang pencalonan akan dispesifikkan
dengan mengutamakan putra daerah.
“Saya ingin mengakomodir seluruh
putra daerah sehingga perlu adanya perubahan Perbup. Pasalnya
Permendagri hanya menyebutkan syarat pencalonan perangkat desa adalah
warga negara Indonesia. Sehingga bisa dipastikan ada banyak warga
dari luar kota yang ikut mendaftar ke Blora. Jangan sampai Blora
diserbu warga luar kota yang ingin menjadi perangkat desa disini.
Yang utama harus tetap putra daerah, dengan sistem pembobotan,”
ujarnya.
Selain perubahan Perbup, pelaksanaan
pada bulan April nanti dikhawatirkan akan bersinggungan dengan
tahapan Pilgub Jateng 2018 dan bisa berpotensi menimbulkan perang
kepentingan politik. Sehingga Bupati yang akrab dipanggil Pak Kokok
ini mengusulkan agar pengisian Perades diundur hingga setelah Pilgub
Jateng 2018. Pemkab akan merumuskan kembali perubahan tahapan
pengisian Perades.
Agung Heri Susanto, Ketua APDESI Blora. (foto: jo-ib) |
Menanggapi keputusan pengunduran
pengisian Perades tersebut, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh
Indonesia (APDESI) Kabupaten Blora, Agung Heri Susanto yang juga
Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Kedungtuban menyatakan persetujuannya
dan mendukung keputusan Bupati Djoko Nugroho.
“Saya mewakili teman-teman Kades
menyatakan setuju jika hal ini diundur. Pasalnya hingga saat ini di
tingkat desa masih banyak yang belum siap untuk melakukan tahapan
pengisian perangkat desa. Yang pertama anggaran untuk pengisian
Perades dari ADD belum bisa dicairkan di awal tahun ini karena sesuai
instruksi Presiden yang dicairkan dulu adalah Dana Desa sebesar 20
persen untuk pemberdayaan masyarakat dan padat karya,” jelas Agung
Heri Santoso.
Selain itu, menurutnya masih banyak
desa yang belum menyelesaikan penyusunan RAB untuk pengisian Perades.
Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan penyusunan RAB harus selesai
pada 17 Januari 2018 lalu.
(berita sebelumnya : Tes Pengisian Perangkat Desa Akan Digelar April 2018, Ini Tahapannya)
(berita sebelumnya : Tes Pengisian Perangkat Desa Akan Digelar April 2018, Ini Tahapannya)
“RAB banyak yang belum selesai karena
mereka bingung belum tahu pihak ketiga mana yang ditunjuk sebagai
pelaksana ujian tertulis dan belum mengetahui dimana lokasi ujian
tertulisnya. Sehingga langkah tepatnya ya diundur sesuai arahan Pak
Bupati,” lanjutnya. (joy-infoblora)
6 komentar:
Ini diundur sampai tgl/bln berapakah?apakah ada yang tahu?
Jadinya kapan di laksanana tes perangkat desa pak??
Mohon infonya
Mohon infonya
Mohon infonya
Posting Komentar