![]() |
Petugas Satlantas Polres Blora sedang menindak pelanggar lalu-lintas di Perempatan Jl.Pemuda Kecamatan Cepu. (foto: res-ib) |
Seperti yang
terpantau di perempatan Jalan Pemuda Kecamatan Cepu pada hari Selasa
(23/1/2018) kemarin bersamaan dengan dilaksanakannya razia lalu
lintas oleh Satlantas Polres Blora sekitar pukul 10.00 WIB
hingga pukul 12.00 WIB.
Dalam pelaksanaan penindakan secara
stasioner yang berjalan selama 2 jam tersebut, Satlantas Polres Blora
berhasil menindak sebanyak 155 pengendara yang menerobos APILL tanpa
surat-surat lengkap.
“Kita lakukan penindakan di seputaran
traffic light Cepu, karena banyak masyarakat mengeluhkan maraknya
pengguna jalan yang mengabaikan tulisan Belok Kiri Ikuti Isyarat
Lampu,” tutur Kasat Lantas, AKP Febriyani Aer.
Dikatakan oleh Kasat Lantas bahwa,
berapa pelanggar yang melanggar kesannya seperti itu adalah hal yang
sepele, tapi bagi pengguna jalan lain itu sangat mengganggu karena
juga sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Saya berpesan agar para pengguna
jalan lebih teliti dan cermat memperhatikan baik rambu maupun marka
jalan. Kita dituntut lebih peduli lagi tidak hanya tentang keamanan
berkendaraan tetapi juga apa yang menjadi petunjuk di Jalan Raya
seperti rambu dan marka. Mari stop pelanggaran, stop kecelakaan,
keselamatan demi kemanusian”, pesan AKP Febriyani Aer S.I.K, M.H.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar