Bupati Djoko Nugroho pakai batik putih memimpin Rakor KP3 guna mencegah adanya kelangkaan pupuk bersubdisi. Ia meminta kepada semua LMDH ikut mengajukan RDKK. (foto: dok-ib) |
Bertempat di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, rapat dipimpin langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Kapolres AKBP Saptono SIK, MH, Dandim 0721/Blora Letkol Inf Ryzadly Syahrazzy Themba S.Sos dan Anggota Komisi B DPRD Blora Ir. Siswanto.
Di hadapan seluruh peserta rapat, yang
terdiri dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan
Koperasi dan UKM, Adm Perhutani, Camat, para Distributor, Kepala UPTD
Pertanian se Kabupaten, Pengecer, Gapoktan dan LMDH, Bupati menyoroti
seringnya terjadi kelangkaan pupuk saat musim tanam tiba.
Menurut Bupati, penyebab kelangkaan
pupuk di saat musim tanam tiba karena banyak petani yang tidak
mengajukan alokasi pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK), namun ikut membeli pupuk bersubsidi
sehingga mengambil jatah petani lainnya. Padahal pemberian alokasi
pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK yang diajukan sebelumnya.
“Masih banyak petani yang belum
mengajukan RDKK namun ikut ambil pupuk subsidi yang tidak haknya.
Setelah kita cermati ternyata kebanyakan adalah petani penggarap
lahan hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan
(LMDH). Saya minta semua LMDH bisa segera menyusun RDKK agar kedepan
tidak mengambil jatah pupuk subsidi petani lain,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir. Reni Miharti M.Agr.Bus menerangkan mekanisme pengajuan pupuk bersubsidi menggunakan RDKK. (foto: dok-ib) |
“Saya tahu, semuanya butuh pupuk baik
petani sawah maupun petani penggarap lahan hutan. Selama ini yang
membuat RDKK hanya petani sawah, sedangkan petani penggarap lahan
hutan yang tergabung dalam LMDH belum membuat RDKK namun ikut ambil
pupuk. Jangan sampai hal ini terulang kembali mengingat musim panen
sudah tiba dan akan dilanjutkan musim tanam kembali,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian
Ir. Reni Miharti M.Agr Bus dalam sambutannya menerangkan bahwa untuk
pengajuan alokasi pupuk bersubsidi semuanya harus menggunakan RDKK
yang disetorkan ke Dinas Pertanian.
“Untuk petani sawah, RDKK disusun dan
diserahkan ke UPTD Pertanian di masing-masing Kecamatan untuk direkap
ke Kabupaten. Sedangkan untuk petani penggarap lahan hutan pembuatan
RDKK nya dikoodinir oleh masih-masih KPH Perhutani. Jadi lewat BKPH,
ke KPH, dari KPH nanti yang setor ke Dinas Pertanian untuk ditotal.
Sayangnya hingga saat ini belum ada LMDH yang mengajukan RDKK untuk
kebutuhan pupuknya di tahun 2018,” ucap Reni Miharti.
Untuk diketahui hampir separuh wilayah
Kabupaten Blora merupakan wilayah Perhutani yang sebagian wilayah
hutannya dikelola oleh 138 LMDH. Dimana luas lahan hutan yang
dikelola oleh LMDH untuk KPH Blora seluas 1.698 Ha, KPH Cepu 1421 Ha,
KPH Randublatung 1729 Ha, dan KPH Kebonharjo 300 Ha. Semuanya
memerlukan pupuk bersubsidi sehingga diminta menyusun RDKK. (sumber : humas | res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar