Tersangka pelaku pencabulan (pakai penutup kepala) diamankan petugas Polres Blora. (foto: dok-ib) |
Atas kelakuannya itu, MTR terpaksa
harus berurusan dengan polisi lantaran istrinya yang tidak lain ibu
kandung Bunga melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak
(PPA) Polres Blora.
Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K,
M.H, pada hari Rabu (13/12/2017) kepada awak media mengatakan bahwa
Bunga diketahui telah hamil bermula dari kecurigaan saudaranya yang
mengajak korban merantau ke Jakarta. Ia curiga dengan perubahan fisik
yang dialami Bunga.
“Saat itu perut bunga terlihat
semakin membesar, lalu kemudian diperiksakan saudaranya ke dokter,
hingga pada akhirnya diketahui usia kehamilan sudah menginjak 6
bulan,” kata AKBP Saptono SIK, MH.
Setelah mengetahui bahwa Bunga dalam
kondisi hamil 6 bulan, saudaranya lantas menanyakan kepada Bunga,
siapakah yang telah tega menghamilinya. Dari situlah baru terungkap
bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.
“Setelah tau bahwa anaknya telah
hamil, dibawalah bunga kembali ke rumah dari Jakarta. Kemudian
sodaranya menceritakan kepada ibu korban dan langsung melaporkannya
kepada petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora,”
lanjut Kapolres.
Atas laporan itu, Polisi langsung
menangkap tersangka di rumahnya meskipun sempat berupaya kabur. Ia
lantas dibawa ke Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan,
tersangka mengakui bahwa ia selalu menakut-nakuti korban, yakni jika
korban melaporkan kejadian tersebut, ia mengancam tidak akan
memberikan uang saku kepada korban. Tak hanya itu, tersangka dengan
jelas mengaku menaruh perasaan cinta terhadap anak kandungnya
sendiri, tapi bukan layaknya seorang ayah terhadap anak melainkan
bagaikan kekasih.
“Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan
dan psikologi dari pelaku dengan menghadirkan Psikolog, sedangkan
untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Blora. Bersama
dengan Dinas Sosial, kami terus melakukan upaya pendampingan baik
mental serta psikis korban yang saat ini masih trauma,” tandasnya.
Atas kelakuan bejatnya ini, pelaku
dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang
penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar