![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan Munandar, tersangka penjual kupon judi togel. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H
melalui Kapolsek Cepu AKP Selamet ketika di konfirmasi, Selasa
(26/12), mengatakan, tersangka Munandar ditangkap di sebuah warung
kopi dekat rumahnya, dan penangkapan sendiri didasarkan pada laporan
masyarakat yang resah dengan aktivitas Munandar menjual kupon togel.
“Tersangka ditangkap hari Sabtu
(23/12/17) pukul 21.00 WIB, saat menunggu pelanggan pasang angka di
warung kopi tersebut,” ucap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, petugas
kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 275 ribu
yang diduga hasil penjualan togel, sebuah HP milik tersangka yang
berisi pesanan angka, dan 5 lembar kupon rekapan judi togel Hongkong.
![]() |
Munandar, tersangka penjual kupon togel. (foto: dok-ib) |
Atas perbuatannya, tersangka Munandar
mengaku hanya bertugas menjual kupon togel, lalu uangnya diserahkan
kepada orang lain yang saat ini tengah dilacak keberadaanya.
“Pelaku saat ini masih diperiksa dan
diancam dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Kasusnya juga
tengah dikembangkan penyidik,” kata AKP Selamet Kapolsek Cepu,
Polres Blora. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar