Salah satu pasangan suami istri mengikuti sidang isbad nikah secara massal di depan hakim Pengadilan Agama, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (6/12/2017). (foto: dok-infoblora) |
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh
Pemkab Blora bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Blora dan
PKK Kabupaten Blora dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke 268 dan Hari
Ibu ke 89. Semua peserta isbad nikah digratiskan dari seluruh biaya,
mereka hanya diminta menyiapkan data dan saksi pernikahan.
Satu-persatu pasutri menghadap ke meja
hakim untuk mengikuti sidang isbad nikah. Mereka disuruh menjawab
berbagai pertanyaan tentang pernikahan siri yang telah dilakukan
untuk diklarifikasi kebenarannya berikut saksinya untuk dilakukan
pencatatan guna penerbitan buku nikah dan administrasi kependudukan
lainnya.
Sebelum isbad nikah dimulai, acara
dibuka oleh Bupati Djoko Nugroho yang diwakili oleh Sekda Drs. Bondan
Sukarno MM. Turut hadir Kepala Pengadilan Agama Blora, Drs. H Samarul
Falah MH, Ketua Tim Penggerak PKK Kab.Blora Dra. Hj. Umi Kulsum Djoko
Nugroho, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dindukcapil) Blora Riyanto S.Sos, M.Si.
Sekda Drs. Bondan Sukarno MM dalam
sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang bisa
mengikuti sidang isbad nikah secara massal di Pendopo Rumah Dinas
Bupati. Ia berharap kedepan semakin banyak lagi pasangan nikah siri
yang bersedia mengikuti kegiatan semacam ini.
Setelah mengikuti sidang isbad nikah, pasutri diajak foto bersama dengan Ketua Pengadilan Agama, Sekda, Ketua TP PKK dan Kepala Dindukcapil. (foto: dok-infoblora) |
Ia mengibaratkan orang yang sedang naik
motor, saat ini mereka sudah bisa naik motor kemana-mana tapi tidak
memiliki SIM.
“Nanti setelah isbad, maka akan
memperoleh buku nikah dan sebagainya, maka itulah SIM anda dalam
mengarungi rumah tangga,” lanjut Bondan Sukarno.
Adapun Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dindukcapil) Blora, Riyanto S.Sos, M.Si selaku seksi
bakti sosial peringatan Hari Jadi ke 268 dan Hari Ibu ke 89
menerangkan bahwa sidang isbad nikah secara massal kali ini diikuti
sebanyak 17 pasangan suami istri yang telah menikah siri.
“Jadi, isbad nikah ini hanya diikuti
oleh pasangan suami istri yang sudah pernah menikah tapi nikahnya
nikah siri. Bukan pasangan kumpul kebo lho. Mereka sudah sah menikah
secara agama, tapi belum dicatat secara administrasi negara. Ada 17
pasangan yang ikut dari seluruh kecamatan se Kabupaten Blora,”
ucapnya.
Masih menurut Riyanto, setelah disidang
isbad nikah, pasangan suami istri ini akan menerima buku nikah,
penerbitan KK baru dan KTP baru.
“Jika mereka sudah punya anak, maka
akta kelahiran anak juga akan berubah. Pasalnya jika anak tersebut
lahir saat status pernikahan orangtuanya masih siri, ia hanya diakui
menjadi anak ibu, bukan anak bapak ibu. Dengan adanya pencatatan
nikah melalui isbad nikah ini, maka akta kelahiran anak akan ikut
berubah menjadi anak bapak ibu,” jelas Riyanto yang juga mantan
Asistes 1 Sekda ini.
Di sela kegiatan, Ketua Tim Penggerak
PKK Kabupaten Blora Hj. Umi Kulsum Djoko Nugroho berkesempatan
menyerahkan dana sosial kepada pasangan suami istri yang mengikuti
isbad nikah. Yakni pasangan tertua Padimin (67) dan Mainah (69),
serta termuda Probo Trisakti (17) dan Retilla Priyamitra (15).
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar