![]() |
Seorang petugas menempel pengumuman PPS di depan Kantor Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
BLORA. Setelah melalui proses
mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis hingga
wawancara akhirnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 di Kabupaten Blora
ditetapkan.
Berdasarkan keterangan Ketua KPU Blora Arifin, Nama-nama PPS untuk setiap
desa/kelurahan di sebarluaskan KPU Blora melalui Pengumuman bernomor
: 164/PP.05.3-PU/33l6/KPU-Kab/XI/2017 Tanggal 11 November 2017.
Penetapan KPU Blora ini meliputi kebutuhan PPS di 295 desa/kelurahan
yang ada di Kab. Blora dimana setiap desa/kelurahan terdiri dari 3
orang anggota PPS.
"Berdasar jumlah desa/kelurahan yang ada
mestinya jumlah keseluruhan anggota PPS yang harusnya ditetapkan
berjumlah 885 orang. Akan tetapi terdapat 5 desa/kelurahan yang
ditetapkan kurang dari 3 orang. Hal ini disebabkan karena pendaftar
semula hanya 3 orang dan terdapat calon anggota PPS yang tidak
hadir/mengikuti seleksi tertulis atau wawancara," terangnya.
Kelima desa/kelurahan tersebut tersebar
di tiga kecamatan yang meliputi Desa Kentong Kecamatan Cepu,
Kelurahan Kedungjenar, Tempelan dan Desa Plantungan di Kecamatan
Blora serta Desa Gunungan Kecamatan Todanan yang masing-masing tidak
hadir satu orang.
"Kami tetap menetapkan sejumlah
yang ada saat ini yaitu 880 anggota PPS sesuai jadwal dan tahapan
yang berjalan. Selanjutnya KPU Blora melaporkan hal tersebut ke KPU
Provinsi untuk mengambil langkah berikutnya," lanjutnya.
Sebagaimana telah disosialisasikan
sebelumnya bahwa pembentukan PPS dalam Pilgub Jateng kali ini
dilakukan dengan mekanisme pendaftaran terbuka. Di Kabupaten Blora
sendiri tercatat terdapat 1.767 pendaftar.
Dari pendaftar dinyatakan lulus seleksi
administrasi selanjutnya diumumkan dan diundang untuk mengikuti
seleksi wawancara. Sebelum seleksi wawancara dilaksanakan, muncul
Peraturan KPU Nomor 13/2017 yang salah satunya mengatur adanya
seleksi tertulis dalam rekruitmen PPS. Dengan demikian seluruh PPK
menggelar Seleksi Tertulis bagi calon anggota PPS di wilayah
masing-masing.
Kemudian PPK mengumumkan peserta yang
lulus seleksi tertulis dan mengundangnya untuk mengikuti seleksi
wawancara. Berdasarkan hasil seleksi tertulis dan wawancara inilah
kemudian ditetapkan Anggota PPS Terpilih untuk setiap desa/kelurahan.
Adapun Anggota PPS desa/kelurahan untuk
setiap kecamatan seluruhnya dapat diunduh di : http://kpud.blorakab.go.id/kategori-download-43-pengumuman-kpu-blora.html. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar