![]() |
Menteri Desa PDT (paling kanan) saat usai menandatangani MoU dengan Kapolri dan Mendagri tentang pengawalan, pengawasan dan penanganan masalah dana desa. (foto: istimewa) |
BLORA. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.BA
dalam video conference (vicon) penandatanganan MoU dengan Kapolri dan
Mendagri tentang pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan
dana desa yang disiarkan di Mapolres Blora, Jumat (20/10/2017)
kemarin, menyatakan bahwa setiap desa diwajibkan menyelenggarakan
musyawarah desa (musdes).
Musdes, menurutnya sangat penting untuk
menampung aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan
dalam satu tahun kedepan. Keterlibatan masyarakat umum dalam musdes
ini diharapkan memberi masukan untuk pembangunan desa.
“Setiap desa wajib melaksanakan
musdes dengan mengundang warganya. Dalam musdes ini, setiap warga
bisa urun rembug tentang rencana pembangunan yang nantinya akan
dilaksanakan dalam APBDes. Dimana dalam APBDes tersebut terdapat Dana
Desa yang jumlahnya setiap tahun semakin bertambah,” ucapnya lewat
vicon.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam
musdes tersebut, maka diharapkan penyusunan APBDes benar-benar sesuai
dengan kehendak warga dalam membangun desanya. Sehingga menurutnya
potensi penyelewengan penggunaan dana desa yang ada dalam APBDes
semakin kecil karena diawasi secara bersama-sama.
Ia juga mewajibkan kepada seluruh desa
memasang info grafis APBDes baik penggunaan dana desa maupun alokasi
dana desa (ADD) dalam bentuk baliho besar yang dipasang di Balai Desa
atau tempat strategis lainnya. Sehingga masyarakat tahu rencana
pembangunan yang akan dilaksanakan di desanya.
Agar semua proses itu bisa berjalan
dengan baik, Kemendesa PDT dan Kemendagri menggandeng Polri melalui
Bhabinkamtibmas untuk turun ke desa-desa guna melakukan pengawalan,
pengawasan dan penanganan jika terjadi masalah dana desa.
“Faktanya masih banyak desa yang
belum melibatkan masyarakat dalam melaksanakan musdes. Nah disinilah
peran Bhabinkamtibmas untuk mengontrol proses penyusunan APBDes
melalui musdes sehingga Dana Desa benar-benar bisa mengakomodir
kebutuhan pembangunan di desa,” pungkasnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar