![]() |
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH menekankan agar para Kapolsek dan BHabinkamtibmas bisa ikut mengawasi penggunaan dana desa. (foto: res-ib) |
Tugas itu diberikan setelah
ditandatanganinya Memorandum of Undesrstanding (MoU) bersama antara
Kapolri Jenderal Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo,
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko
Putro Sandjojo tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan
permasalahan dana desa, Jumat (20/10) lalu.
Dalam penandatanganan bersama MoU
tersebut, Kapolri menggelar video conference (Vicon) ke seluruh
jajaran. Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H mengikuti gelar
Vicon tersebut di Mapolda Jateng bersama Kapolda Jateng dan seluruh
pejabat utama Polda Jawa Tengah.
Menindaklanjuti arahan dalam vicon
tersebut, Kapolri mengimbau kepada seluruh jajarannya, agar setelah
penandatanganan bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepolisian
untuk mengawal penggunaan dana desa.
“Kapolri menekankan seluruh
jajarannya, untuk mengawal kegiatan desa yang bersumber dari dana
desa. Ini dalam rangka agar tujuan dikucurkannya dana dari APBN ini
bisa mempercepat pembangunan di desa dan benar-benar dirasakan
masyarakat,” kata Kapolres AKBP Saptono, dalam arahannya pada apel
pagi, Senin (23/10/17).
Meneruskan perintah Kapolri, Kapolres
Blora menegaskan, dengan adanya tugas tersebut, jajarannya bisa
menjalankan dengan sungguh-sungguh. Bahkan Kapolres memberikan
ultimatum, akan langsung menindak tegas jika didapati petugas
kepolisian justru terlibat dalam penyelewenangan dana tersebut.
“Dalam hal ini Kepolisian harus
serius mengawal agar penggunaan dana ADD sesuai aturan. Apabila
Kapolsek maupun Bhabinkamtibmas terbukti ikut menyalahgunakan ADD
hukumannya ditunda pangkat atau bahkan bisa sampai dipecat,”
jelasnya.
Seperti diketahui, total anggaran yang
digelontorkan pemerintah untuk dana desa mencapai Rp 127,74 triliun
bagi 74.910 desa yang menerima bantuan. Dengan rincian per tahun
yaitu, pada 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, pada 2016 sebesar Rp 49,98
triliun, dan pada 2017 sebesar Rp 60 triliun.
Dalam melakukan pengawasan penyaluran
dana desa tersebut, unsur Polri yang dilibatkan adalah
bhabinkamtibmas, kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala
kepolisian resor (kapolres).
“Ini upaya memperbaiki sistem
pengawasan dalam mengelola dana Negara, jangan sampai uang dari
rakyat untuk rakyat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab,” tegasnya.
Selanjutnya dalam arahnya Kapolres juga
akan memberikan apresiasi kepada para Bhabinkamtibmas atau Kapolsek
yang berhasil mengawasi secara baik atau pun ungkap kasus kecurangan
penggunaan dana desa di lapangan.
“Kalau ada Reward tentu juga pasti
ada Panisment, bagi anggota yang berprestasi pasti kita akan
perhatikan sesuai instruksi dari pimpinan,” pungkas AKBP Saptono.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar