![]() |
Setelah sepekan diburu, akhirnya dua orang perampok sebuah rumah di Desa Botoreco Kunduran ditangkap polisi. (foto: dok-ib) |
Dua tersangka tersebut bernama Lilik
Susanto (27) waga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten
Grobogan dan Ladi (46) warga Desa Jatiharjo, Kecamatan Pulo Kulon,
Kabupaten Grobogan.
Tersangka berhasil diamankan setelah
ditengarai terlibat dalam pembobolan sebuah rumah milik Supar Edi
Sugiyanto Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Blora. Mereka berdua
beraksi pada hari Senin 25 September 2017 lalu sekira pukul 03.00
WIB.
Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K,
M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengatakan kedua
tersangka berhasil dibekuk setelah pihaknya melakukan penelusuran di
beberapa lokasi.
“Kami akhirnya bisa ringkus keduanya
hari Rabu (10/10/17) malam di rumahnya masing-masing tanpa
perlawanan,” terangnya, Senin (16/10/2017).
Dikatakan AKP Herry, modus kedua
tersangka ini terbilang terencana, lantaran sebelumnya telah
mempersiapkan alat beraksi yakni sebuah bendo yang digunakan untuk
mencongkel jendela rumah korban. Mereka melancarkan aksinya menunggu
keadaan rumah sepi dan penghuninya sudah tertidur pulas dengan
menggasak uang tunai Rp. 11.000.000 rupiah yang ada di dalam almari
serta dua buah HP merk Oppo.
Bersama keduanya, polisi berhasil
mengamankan sisa barang curian yakni HP merek Oppo dan bendo yang
digunakan untuk mencuri. Akan tetapi uang tunai hasil kejahatan telah
habis digunakan untuk bersenang-senang.
Saat ini dua tersangka ditahan di rutan
Mapolres Blora, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan yang mengharuskan mereka mendekam di balik jeruji
besi paling tidak selama 7 tahun. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar