![]() |
Penggeledahan gudang kayu jati ilegal di Desa Palon Kecamatan Jepon oleh petugas gabungan. (foto: dok-ib) |
Menurut Kapolres Blora AKBP Saptono,
S.I.K, M.H melalui Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono, S.H, pelaku
ditangkap hari Rabu siang (30/8/2017) lalu. Dimana berdasarkan
informasi adanya penimbunan kayu jati di Desa Palon, kemudian pihak
perhutani dan Polsek Jepon malakukan operasi gabungan di rumah
sekaligus pabrik meuble milik pelaku.
“Saat akan dilakukan penggledahan
pelaku tidak berada dirumah, hanya istri dan pegawainya. Kemudian
secara kooperatif dihubungi lewat telephone, pelaku (Sutrisno) pulang
ke rumahnya,” ujar AKP Joko Priyono, Kamis (31/8/2017) kemarin.
Kemudian petugas gabungan langsung
menggledah pabrik meuble milik pelaku dan didapati sebanyak 132
batang kayu jati bentuk olahan dengan berbagai ukuran tanpa
dilengkapi dengan dokumen yang sah ditimbun di gudangnya.
![]() |
Kayu jati olahan yang ditemukan tanpa dilengkapi surat surat sah. (foto: dok-ib) |
Sementara Sutrisno mengaku tidak tahu
jika perbuatannya melanggar hukum. Sebab menurutnya, masih banyak
juga orang lain yang membeli kayu dari warga, dan menjualnya lagi.
Profesi ini sudah dijalaninya sudah 2 tahun belakangan.
“Ada banyak orang seperti saya,
membeli kayu dari warga. Kami tidak tahu jika kayu itu hasil curian,”
pengakuan Sutrisno.
Atas perbuatannya, para pelaku
penebangan liar ini dijerat Pasal 12 Huruf A, B, dan C subsider Pasal
82 Ayat (1) Huruf A, B, dan C subsider Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU
RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Saat ini tersangka berada di Rutan
Polres Blora dan barang bukti berupa kayu dan alat pengangkutnya
sudah diamankan di TPK Cabak, untuk dilakukan proses hukum,” tegas
AKP Joko Priyono. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar