![]() |
Tersanga pelaku pencabulan yang menyebabkan keponakannya hamil. (foto: dok-resbla) |
Kelakuan bejat itu dilakukan oleh MKL
(22), warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung , Kabupaten Blora.
Akibat perlakuannya, kini MKL diamankan jajaran Unit PPA
(Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Blora.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H
melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H mengatakan, pencabulan
tersebut berawal ketika sang paman MKL menyatakan cinta kepada
korban. Walau pun tersangka sudah beristri dan mempunyai seorang
anak. Selama kurang lebih 2 tahun yang lalu hubungan asmara terlarang
tersebut terjalin.
“Persetubuhan itu sering dilakukan di
rumah pelaku terhadap korban saat keadaan sepi, hingga membuat korban
hamil tujuh bulan saat ini,” katanya, Senin (25/09/2017).
AKP Herry menjelaskan, kejadian
tersebut terbongkar setelah ibu korban mencurigai perkembangan bentuk
tubuh yang tidak wajar yang dialami anaknya. Kemudian kedua orang
tuanya menanyakan kepada korban, sampai dirinya menceritakan semua
yang dialaminya bersama pamannya itu.
“Menurut keterangan korban, dirinya
melakukan hal tersebut didasari karena korban dijanjikan akan
dinikahi jika hamil,” ujar Kasat Reskrim.
Merasa tidak terima orang tua korban
melaporkan perkara tersebut ke Polsek Randublatung pada hari Kamis
tanggal 21 September 2017 lalu. Hal tersebut langsung ditindak
lanjuti Unit PPA Sat reskrim Polres Blora, setelah mengumpulkan
barang bukti dan keterangan saksi yang cukup. Pelaku ditangkap hari
Sabtu tanggal 23 September 2017 kemarin, dirumahnya tanpa perlawanan
dan dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim
AKP Herry. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar