![]() |
Sejumlah barang bukti hasil perjudian di lokalisasi Nglebok. (foto: dok-ib) |
Menindak lanjuti informasi tersebut,
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cepu langsung melakukan lidik di
wilayah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi adanya praktek
perjudian.
“Permainan judi jenis kartu remi yang
sudah meresahkan masyarakat berhasil ditangkap, ketika para pelakunya
sedang asyik bermain,” ujar Kapolsek Cepu AKP Selamet, Selasa
(12/09/17).
Petugas menangkap sebanyak tiga (3)
tersangka pelaku Judi Song dengan menggunakan kartu remi pada hari
Senin (11/09/2017) malam, sekira pukul 23:45 WIB, di rumah salah satu
tersangka yang tinggal Lokalisasi Nglebok, Kelurahan Tambakromo,
Kecamatan Cepu, Blora.
Barang bukti yang berhasil ditemukan,
berupa satu set kartu remi sejumlah 52 lembar dan uang tunai Rp.
1.562.000.- (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah).
![]() |
Tiga pelaku judi yang diamankan polisi di lokalisasi Nglebok. (foto: dok-ib) |
Tiga diduga tersangka kasus Judi yang
diamankan ini bernama 1. Suyono (53) alamat lokalisasi Nglebok,
Tambakromo Cepu, Blora. 2. Joko Sudiro (55), warga Desa Padangan,
Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. 3. Sutrisno (55) warga Desa
Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro (Jatim).
Untuk sekarang ini, lanjutnya, ketiga
pelaku perjudian beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek
Cepu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya, ketiga pelaku
akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian yang
ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Perjudian dalam bentuk apapun
dilarang, karena itu kami ingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali
melakukan perjudian jika tak ingin di`penjara,” pungkas Kapolsek
Cepu. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar