![]() |
Bupati menegaskan bahwa penerapan FDS bukan kewajiban bagi setiap sekolah, yang wajib adalah penguatan pendidikan karakter. (foto: dok-ib) |
“Jadi FDS itu bukan lagi kewajiban
untuk tiap sekolah. Yang wajib adalah menyelenggarakan penguatan
pendidikan karakter agar anak-anak kita lebih cerdas, lebih jujur,
lebih beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia,” tegas Bupati.
Dengan terbitnya Perpres yang diteken
Presiden Jokowi pada Rabu (6/9/2017) lalu di Istana Negara tersebut,
maka Permendikbud RI nomor 23 tahun 2017 tentang Full Day School
(FDS) yang belakangan mendapat penolakan dari beberapa elemen
masyarakat batal demi hukum.
Khusus di Kabupaten Blora, yang
beberapa waktu lalu mulai melaksanakan FDS di SMP Negeri 1 Blora
sebagai percontohan. Bupati mengaku bahwa hal itu merupakan uji coba
dan kedepan akan dilaksanakan evaluasi.
Menurut Bupati, pelaksanaan FDS itu
merupakan salah satu cara saja untuk penguatan pendidikan karakter.
Ia yakin pasti ada cara lain untuk penguatan pendidikan karakter yang
bisa diterima oleh semua kalangan dan disesuaikan dengan kultur, atau
budaya setempat.
“Dalam Perpres tersebut, sekolah
diperbolehkan melaksanakan FDS asal memenuhi seluruh persyaratan baik
dari segi fasilitas, ketersediaan tenaga pendidik, serta persetujuan
masyarakat, dalam hal ini tokoh agama setempat. Jika tidak, jangan
memaksanakan,” ucap Bupati.
Pentingnya penguatan pendidikan
karakter dicontohkan Bupati dengan melihat hasil nilai Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2017 kemarin. Dimana menurut Bupati,
jika hasil UNBK tersebut dijadikan syarat kelulusan siswa maka yang
lulus hanya 40 persen saja.
“Lihat saja hasil UNBK kemarin. Jika
itu dijadikan satu satunya dasar kelulusan, yang lulus hanya sekitar
40 persen saja. Ini sebagai tanda bahwa anak-anak kita membutuhkan
pola pendidikan yang lebih baik, baik dari segi materi, metode
pendidikan serta penguatan karakter budi pekerti. Disinilah
pentingnya penguatan pendidikan karakter,” pungkasnya.
Ia pun meminta kepada Kepala Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora untuk memahami dan melaksanakan
isi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
tersebut. (humaskab | jo-ib)
0 komentar:
Posting Komentar