![]() |
Tiga pengedar narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polres Blora, salah satunya oknum anggota Polri dari Polsek Padangan, Polres Bojonegoro, Jatim. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH
melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan dalam keterangan persnya pada hari
Sabtu (9/9/2017) mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap tiga
tersangka pengedar sabu pada hari Kamis (7/9/2017) di Kecamatan Cepu.
“Telah kami tangkap Kamis lalu, yakni
Rianto (32), warga Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, Blora, Rumpis
(42), warga Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Blora dan Jayusman (53),
oknum personel Polsek Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur. Ketiganya
dibekuk secara bersama-sama,” ucapnya.
Menurut AKP Suparlan, lokasi
penangkapan oknum Polisi bersama dua temannya itu tak jauh dari
Stasiun Cepu. Dimana saat itu ketiganya tengah nongkrong di lokasi
yang sepi untuk menunggu pembeli sabu.
“Ketiganya ditangkap pada hari Kamis
(7/9/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari ketiganya, kami amankan satu
paket sabu seberat 3 gram untuk dijual kepada pemesan. Satu diantara
tersangkanya oknum Polisi," terang AKP Suparlan.
Menurut Suparlan, dari tangan para
pelaku, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek Samsung, satu
unit motor Honda Beat warna merah bernopol K 5908 KY, uang tunai
hasil penjualan sabu sebesar Rp 1 juta serta uang upah hasil
penjualan sabu sebesar Rp 30.000,-.
“Penangkapan ini merupakan tindak
lanjut laporan dari masyarakat. Kami selanjutnya bergerak
mengintainya,” ujar Suparlan.
AKP Suparlan menegaskan, pihaknya tidak
akan pandang bulu atau menolelir anggota polisi yang terlibat kasus
narkotika. AKP Suparlan pun memastikan proses hukum untuk oknum
polisi itu tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Oknum Polisi yang terlibat narkoba
terancam dipecat. Kami tidak akan main-main, supaya menjadi contoh
kepada yang lain dan menimbulkan efek jera,” pungkasnya.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar