![]() |
Tiga bandar judi (duduk dibawah) yang berhasil ditangkap Satreskrim dibawa ke Mapolres Blora (foto : dok-ib) |
Ketiga pelaku merupakan bandar
perjudian rolet bernama Suwarji (58) warga Desa Jagong, Lasiman (31)
warga Desa Sambiroto, Sukarji (45) warga Desa Plosorejo, Kecamatan
Kunduran.
Para pelaku telah menjadi target
sasaran Tim Buser Polres Blora karena perbuatannya menggelar
perjudian jenis rolet dengan taruhan uang secara terang-terangan.
Bersama pelaku, polisi mengamankan
barang bukti satu set perangkat judi rolet lengkap dengan lampu dan
aki, uang tunai hasil rolet sebesar Rp. 3.653.000, uang tunai bandar
yang ada di tas pinggang sebesar Rp. 225.500 serta satu buah HP.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H
melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi S.H, M.H menuturkan, awalnya
diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian
yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah, Kecamatan Kunduran.
Menindak lanjuti adanya laporan tersbut, selanjutnya diturunkan Tim
Buser ke lokasi untuk melakukan lidik.
“Benar, tadi malam, Rabu tanggal 20
September 2017 sekira pukul 00.30 WIB, dekat tempat pasar malam di
Dukuh Karangapung, Desa Plosorejo, Kecamatan Kunduran, Blora.
Dipimpin Ipda Edi Santosa, telah berhasil mengkap 3 pelaku bandar
judi rolet dengan omset puluhan juta rupiah semalam.” Beber Kasat
Reskrim AKP Herry.
Kasat Reskrim menambahkan, Saat
dilakukan penangkapan, pemain lainnya langsung berhamburan dan
melarikan diri. Tim Buser dengan gerak cepat langsung menagkap TO
tersebut dan mengamankan barang buktinya.
“Melihat polisi masuk, semua orang
yang berada disana langsung berhamburan, sedangkan bandar rolet
terlihat kebingungan langsung kita tangkap beserta barang bukti untuk
dibawa ke Mako,” terang Kasat Reskrim.
Menurutnya, ketiga pelaku bandar judi
rolet ini selalu berpindah-pindah tempat di setiap adanya hiburan
masyarakat.
Mendapati laporan ungkap kasus
penangkapan bandar judi rolet Kapolres Blora AKBP Saptono memberikan
apresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya. Karena praktek
judi rolet di Kunduran tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Sebagai pimpinan saya sangat
mengapresiasi hasil penangkapan tiga pelaku bandar judi rolet tadi
malam. keberhasilan tersebut sudah selayaknya mendapatkan reward agar
dikemudian hari anggota akan lebih meningkatkan semangat dalam
bertugas,” ujar AKBP Saptono.
Saat ini, para pelaku perjudian
tersebut diatas serta barang bukti yang ada di TKP sudah diamankan di
Polres Blora guna proses sidik lebih lanjut.
Para pelaku akan dikenakan sanksi
sesuai pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami harapkan masyarakat ridak
segan-segan memberikan informasi perjudian kepada aparat terdekat
mengenai perkembangan situasi di lingkungannya untuk mewujudkan
situasi kondusif di seluruh wilayah hukum Kebupaten Blora,”
pungkasnya. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar