![]() |
Yono alias Gonrong, sopir truk (kanan) akhirnya ditangkap polisi setelah buron selama 5 hari. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK pada
hari Rabu (30/8/2017) memastikan bahwa buronan atas nama Yono alias
Gonrong (40) warga Dukuh Korgan Desa/Kecamatan Purwosari,
Kab.Bojonegoro telah ditangkap tanpa perlawanan sewaktu berada di
rumahnya.
“Buronan sopir truk bermuatan kayu
illegal dengan No-Pol K-1987- AN, kabin warna kuning, bak warna ungu,
yang berisikan 8 batang kayu jati glondongan tanpa dilengkapi surat
izin syah telah berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Blora AKBP
Saptono, Rabu (30/08/17).
Kapolres Blora mengatakan hasil tim
Buser Sat Reskrim Polres Blora berhasil menangkap pelaku setelah
melakukan lidik dan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi-saksi
sebelumnya.
“Berkat kerja keras dan hasil
pengembangan Sat Reskrim, akhirnya berbuah hasil dengan ditangkapnya
pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk
mengungkap jaringannya,” terang Kapolres.
Kast Resktrim Polres Blora AKP Herry
Dwi Utomo, S.H, M.H menambahkan sebelumnya tanggal 25 Agustus 2017
lalu, pelaku mengangkut kayu jati illegal dari Desa Temengeng,
Kec.Sambong dibawa menuju Kec.Kedungtuban, akan tetapi ketahuan oleh
petugas gabungan dari Polsek Kedungtuban dan Perhutani. Merasa sedang
di kejar petugas, pelaku langsung melaju kencang dan meninggalkan
truknya di pinggir sawah kemudian pelaku melarikan diri.
“Kami masih mendalami keterangan
pelaku untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
(berita sebelumnya : klik - Truk Pengangkut Balok Jati Hasil Curian Diamankan Polsek Kedungtuban)
(berita sebelumnya : klik - Truk Pengangkut Balok Jati Hasil Curian Diamankan Polsek Kedungtuban)
Kapolres Blora AKBP Saptono dalam
pemaparan lalu menekankan kepada jajarannya untuk terus bekerja
maksimal dalam memberantas pembalakan liar dan tidak berhenti pada
‘kroco-kroco’ saja. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar