Kapolres Blora AKBP Saptono SIK MH melakukan press release kepada awak media tentang pengungkapan kasus narkoba dengan berlatar belakang tersangka. (foto: dok-ib) |
Pada Press Release tersebut ia
menyampaikan bahwa dalam kurun 1 bulan yakni bulan Agustus ini,
Satuan Resese Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap sebanyak 3
kasus narkotika. Dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 3
pengedar diamankan di berbagai tempat yang berbeda, yang kesemuanya
hasil pengembangan dari Sat Res Narkoba sendiri.
“Ini adalah hasil dari penangkapan
kasus narkoba dalam kurun satu bulan, yakni bulan Agustus, di wilayah
Kabupaten Blora sebelumnya dari awal tahun bulan Januari sampai Juli
terdapat 16 tersangka dan di bulan ini ada 3 tersangka. Ini
menunjukan peningkatan kasus narkoba dan peningkatan perstasi juga
yang ditorehkan oleh Kasat Narkoba AKP Suparlan bersama anggotanya,”
ujar AKBP Saptono.
Adapun keberhasilan ungkap kasus
narkoba yang disampaikan Kapolres dalam kesempatan tersebut antara
lain :
- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/86/VIII/2017/Jateng/Res.Blora, tanggal 03 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama Dwi Susanto (44) alamat Dukuh Pulo, Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan yakni : a) 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening. b) uang tunai 100.000. c) 1 unit SPM Honda Beat yang digunakan tersangka.
- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/87/VIII/2017/Jateng/Res.Blora, tanggal 03 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Teguh Widyanto (43) alamat Kelurahan/Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni : a) 2 paket Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam amplop putih. b) 1 buah HP yang digunakan tersangka menerima pesanan dari pelanggan. c) 1 unit SPM Honda Vario yang digunakan pelaku mengedarkan narkoba.
- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A//88/VIII/2017/Jatim/Res.Blora, tanggal 9 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Aris Haryanto (31), alamat Kampung Sambong, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan petugas yaitu : a) 20 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dan dimasukkan ke dalam 2 bungkus rokok Sampoerna Mild. b) 1 buah alat hiasap sabu lengkap dengan korek api. c) 1 buah Hp milik tersangka.
Para tersangka tersebut diduga adalah
jaringan wilayah Blora bagian selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan
oleh petugas, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang
bandar yang sampai saat ini masih dalam tahan DPO pihak Kepolisian
Resor Blora.
“Para tersangka terbukti atau
tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak transaksi, dan 1 pelaku ditangkap
dirumahnya,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono.
Dilanjutkan AKBP Saptono, berdasarkan
beberapa kali ungkap kasus narkoba. Jenis narkoba yang beredar di
wilayah Kabupaten Blora kebanyakan adalah jenis sabu dan ganja untuk
saat ini belum ditemukan narkotika jenis lain seperti kasus di kota
besar.
“Setelah kita evaluasi narkoba yang
masuk ke wilayah kita kebanyakan adalah sabu dan ganja, untuk
narkotika jenis lain belum kita temukan. Maka dari itu saya
menghimbau kepada warga untuk terus waspada dan melaporkan jika
mencurigai adanya kegiatan yang menyangkut peredaran dan
penyalahgunaan narkoba. Sebab rata-rata korban dan pelaku masih dalam
usia produktif sehingga sangat berbahaya sekali. Dan kami tidak akan
berhenti memerangi narkotika ini sampai kapan pun,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114,
pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,
terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar