![]() |
Petugas Sat Narkoba Polres Blora dan Polsek Randublatung menunjukkan tersangka kepada awak media. (foto: dok-ib) |
Kasat Narkoba Polres Blora
AKP Suparlan ketika dikonfirmasi tentang kabar tersebut, Senin
(14/8/2017) membenarkan bahwa warga Wulung yang ditangkap adalah Aris
Hariyanto alias Tepos (33). “Penangkapannya dilakukan oleh Polsek
Randublatung, setelah itu diserahkan kepada kami,” ucapnya.
Menurutnya tersangka ditangkap pada
hari Rabu (9/8/2017) lalu dengan barang bukti sebuah Handphone
Samartfren Andomax dan 2 bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisikan
20 paket sabu yang siap diedarkan.
Tidak hanya kepemilikan narkoba jenis
sabu-sabu saja, ternyata tersangka juga terjerat kasus pencurian
dengan pemberatan (curat). Ia ditangkap di dalam rumah tersangka,
alamat Dukuh Sambong RT.03/RW.04, Kelurahan Wulung Kec. Randublatung.
Tepos (33), pekerja swasta ini ditangkap petugas tanpa perlawanan dan
langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan orang tua tersangka
langsung.
Terpisah, Kapolsek Randublatung AKP
Selamet Riyanto menjelaskan penangkapan tersangka dengan dasar :
LP/B/19/VI/2017/Jtg/Resblora/Sek Randublatung tgl 16 Juni 2017
tentang curat. Kejadian awalnya, korban yang bernama Cici Nurjanah
(18) alamat Desa Kadengan, melaporkan dirinya ditanggal 16 Juni 2017
lalu kehilangan Handphone dirumahnya ketika ditinggal solat taraweh.
![]() |
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas. (foto: dok-ib) |
Dari hasil laporan korban langsung
dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Randublatung dengan
mendeteksi nomer korban. Akhirnya dari hasil penyelidikan mengarah
kepada tersangka Tepos tersebut. Tersangka yang diperiksa petugas
mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa barang bukti HP tersebut
masih berada dirumahnya.
Dengan disaksikan kedua orang tua
tersangka anggota Unit Reskrim Polsek Randublatung Polres Blora
menggledah kamar tersangka (Tepos) dan menemukan barang bukti HP
tersebut. Akan tetapi alangkah terkejutnya petugas juga menemukan
alat hisap sabu atau bong di dalam almari tersangka.
Kapolsek Randublatung AKP Selamet
Riyanto yang memimpin langsung penggledahan langsung menghubungi
Kasat Narkoba Polres Blora untuk ditindaklanjuti. Menerima informasi
tersebut Kasat Narkoba bersama anggota langsung menuju lokasi dan
melakukan penggeladahan lebih lanjut.
“Mengetahui ada alat hisap sabu
(bong) di kamar tersangka saya langsung menghubungi kasat Narkoba AKP
Suparlan,” ujar Kapolsek Randublatung.
Ternyata benar setelah melakukan
penggeledahan ditemukan barang bukti yakni :
- 2 (dua) bungkus rokok sampoerna mild yg masing2 berisi 10 paket diduga sabu2 (jumlah 20 buah paket sabu) yang masing masing sudah dikemas dalam bungkus plastik kecil .
- satu set peralatan hisap sabu (bong).
- dua buah sedotan / pipet.
- satu buah gunting warna biru.
- 2 buah lembar daun kering.
- dua buah bungkus plastik kecil kosong.
- satu buah obeng.
- satu buah alumunium voil.
- satu buah staples kuning.
- 3 buah korek gas.
Seluruh barang tersebut disimpan
tersangka di dalam lemari bajunya, tersangka dan semua barang bukti
yang ditemukan petugas langsung dibawa ke Mapolres Blora untuk
dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Tersangka (Tepos) dijerat dengan
pasal 363 tentang pencuruian dengan pemberatan serta ditambah pasal
112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,
dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara," tutup AKP
Selamet Riyanto. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar