![]() |
Sebuah excavator membongkar urmah milik Hariyanto yang berdiri di lahan saluran air belakang Hotel Mega Bintang Cepu. (foto: dok-infoblora) |
Puluhan rumah yang berdiri di lahan
saluran air anak sungai tepatnya wilayah RT 03 RW 13 Kelurahan Balun
tersebut mulai dikosongkan oleh penghuninya. Bahkan ada salah satu
warga, Hariyanto yang sengaja mendatangkan satu buah excavator atau
bego untuk membongkar bangunan permanen miliknya berupa rumah dan
kandang burung walet.
Dengan pengawalan ketat anggota Satpol
PP Kabupaten Blora, Tagana Dinas Sosial, Polsek Cepu dan Koramil
Cepu, pembongkaran dan pemindahan berlangsung cukup alot karena masih
ada warga yang bersikukuh untuk bertahan dan tidak mau pindah. Mereka
melakukan demo di lokasi dengan membentangkan poster bertuliskan
tolak pindah.
![]() |
Sebagian warga bersikukuh menolak pindah dan membentangkan poster penolakan. (foto: dok-infoblora) |
“Rabu lalu mereka sudah sepakat
melakukan pembongkaran. Hari ini kami datang untuk membantu
pembongkaran dan pemindahan. Lha kok malah didemo dan ditolak. Kami
pertanyakan lagi komitmennya Rabu lalu. Mengapa diingkari?,” tegas
Camat.
Agus Kriswanto salah satu warga yang
menolak pindah mengatakan bahwa ia sudah menempati lahan tersebut
puluhan tahun bersama keluarganya. Ia berharap agar tetap bisa
menempati lahan tersebut dan tidak mau menempati Rusunawa dengan
berbagai alasan.
![]() |
Salah satu rumah warga yang menempati tengah lahan saluran air anak sungai Bengawan Solo menolak dipindah. (foto: dok-infoblora) |
Berbeda dengan Agus Kriswanto, Haryanto
warga yang rumahnya mulai dibongkar menggunakan excavator mengaku
bahwa dirinya sadar karena telah menempati tanah Negara.
“Memang ini tanah Negara, sehingga
saya harus pindah,” ucapnya sambil mengawasi proses perobohan
tembok rumahnya.
Karena masih terjadi perlawanan,
akhirnya perwakilan warga yang menolak dengan didampingi kuasa
hukumnya Darda Syahrizal (pengacara-red) diajak berdialog bersama
perwakilan Dinrumkmhub, Satpol PP, Camat Cepu, Kapolsek dan Danramil
di Kantor Camat.
![]() |
Proses dialog diulang kembali antara Pemkab Blora, Forkopimcam Cepu dengan warga didampingi kuasa hukumnya. (foto: dok-infoblora) |
“Karena aliran anak sungainya akan
dinormalisasi agar aliran air lancar sehingga tidak menyebabkan
banjir genangan di Kota Cepu, maka rumah rumah yang menempati lahan
sungai kita tertibkan. Sedangkan warga dipindahkan ke Rusunawa yang
lebih layak agar kehidupannya lebih nyaman,” ujarnya.
Menurutnya tidak ada pemerintah yang
ingin menyengsarakan rakyatnya. Pemerintah kali ini ingin melakukan
penataan perumahan sekaligus menormalisasi anak sungai yang selama
ini ditempati rumah-rumah tak berijin.
Setelah musyawarah dengan warga yang
menolak, akhirnya Camat Cepu dengan persetujuan Danramil, Kapolsek,
Satpol PP dan Kabid Perumahan Dinrumkimhub memberikan waktu selama
dua hari kepada kuasa hukum untuk melakukan kajian data.
“Kita tunggu hingga besok Rabu
(26/7/2017). Mereka harus pindah ke Rusunawa. Kami siap membantu
pembongkaran dan pemindahan barangnya. Jika sampai Rabu nanti masih
bersikukuh tak mau pindah, maka ketegasan akan kami laksanakan karena
ini sudah diperdakan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ucap
Camat Djoko Sulistiyono. (humas | res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar