Tim menemukan roti kadaluarsa di swalayan Alfim saat razia, Rabu (7/6) kemarin. (foto: dok-ib) |
Dipimpin langsung oleh Kepala Dindagkop
UKM Ir. Maskur MM, razia dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di
Swalayan Alfim yang berada di Jl.Nusantara Kelurahan Jetis. Disini
petugas gabungan langsung menyebar, melakukan pemeriksaan di bagian
sirup, makanan ringan, roti, minuman kemasan, dan lainnya.
Tak berselang lama petugas menemukan
beberapa makanan yang tak layak jual dan kemasan yang sudah rusak.
Diantaranya roti yang sudah melebihi batas kadaluarsa, cemilan stik
yang menyalahi aturan izin PIRT dan roti kering yang kemasan
kalengnya sudah rusak.
“Kami temukan roti yang sudah
kadaluarsa, dimana dalam kemasan itu tertulis Mei 2017 sehingga kami
minta untuk ditarik dari toko. Selain itu ada stik yang menyalahi
izin PIRT, dimana alamat pembuatan tertera di Beran Blora tetapi ijin
PIRT nya di luar Blora sehingga perlu diperbaruhi izinnya. Semua kami
minta untuk ditarik dari pasaran,” ucap Ari Wibowo, petugas dari
Dinas Kesehatan.
Petugas menemukan jajanan stik Sarinah yang menyalahi izin PIRT di swalayan Luwes, sehingga langsung ditarik dari peredaran. (foto: dok-ib) |
“Jika itu tanggal produksi, mengapa
tidak dicantumkan tanggal expired nya. Ini jadi tidak jelas, daripada
membahayakan lebih baik ditarik dari peredaran saja,” tegas Ari.
Tidak hanya di Swalayan Alfim saja,
razia juga dilakukan di Swalayan Luwes yang ada di Jl.Pemuda
Kedungjenar. Disini petugas langsung memeriksa makanan ringan dan
berbagai produk parcel serta minuman kemasan dengan didampingi
pengelola swalayan.
Petugas tidak menjumpai produk yang
melebihi tanggal kadaluarsa. Hanya menemukan produk cemilan stik yang
menyalahi izin PIRT sama seperti yang ada di Alfim. Sehingga langsung
ditarik dari pasaran dan diminta untuk memperbaiki izin PIRT.
Kepala Dindagkop UKM Maskur menegaskan
bahwa dirinya akan melaksanakan tindakan tegas jika ditemukan ada
produk melewati batas kadaluarsa masih diperdagangkan.
“Kami akan lakukan penyitaan, dan
menghimbau kepada pengelolan swalayan untuk secara berkala melakukan
pengecekan barang dagangan. Maksimal H-3 tanggal kadaluarsa harus
sudah ditarik dari pasaran untuk makanan dan minuman,” tegasnya. (humas | ip-ib)
0 komentar:
Posting Komentar