![]() |
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi saat pesta sabu. (foto: res-ib) |
Kedua
tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap dalam rangka
operasi Cipta Kondisi Jelang hari raya Idul fitri 1438 H, Rabu (21/6) dini
hari. Dua tersangka itu yakni, Sukiman Als Kisek (43), warga Nglawiyan Rt. 05
Rw. 03 Kel. Karangjati Kec/Kab. Blora dan Nyiptono Als Unyik (38), warga Jl.
Cendana No. 4 Rt. 04 Rw. 03 Kaliwangan Kel. Mlangsen.
“Keduanya
kami bekuk di dalam rumah Nyiptono saat sedang berpesta sabu berdua. Penangkapan
berawal ketika tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat laporan dari masyarakat tentang
adanya seseorang yang membawa Narkotika jenis sabu, lantas kami mengumpulkan
anggota untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres AKBP Surisman SIK melalui Kasat
Res Narkoba AKP Suparlan.
![]() |
Barang bukti hasil sitaan pesta sabu. (foto: res-ib) |
“Selain
itu kami sita 2 buah handphone merek Samsung warna gold/emas, type Z2 dan merek
Nokia warna putih. Selain itu juga kami sita 1 buah Mobil Ford Fiesta warna
Putih Beserta STNK dengan No. Pol AB -13 -NE. Selanjutnya tersangka dan barang
bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor satres narkoba guna dilakukan
proses penyidikan,” lanjutnya.
Dengan
adanya penangkapan ini, pihaknya berharap kedepan masyarakat bisa lebih
berhati-hati dan ikut aktif melaporkan kegiatan orang di lingkungan sekitar
yang mencurigakan. Pihaknya menegaskan bahwa Satres Narkoba akan menindak tegas
segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar