![]() |
Tersangka dan barang bukti penyelundupan kayu jati olahan yang ditangkap Polsek Jiken. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan penuturan Kapolsek Jiken,
AKP Sularno SH, Kamis (1/6), upaya penggagalan penyelundupan kayu
jati olahan itu dilakukan di Jalan Pos PHH Cabak, Desa Cabak,
Kecamatan Jiken.
“Kami amankan 17 lembar kayu jati
olahan dengan ukuran 200 cm x 25 cm x 3 cm, beserta mobil yang
digunakan untuk mengangkutnya,” ungkap AKP Sularno.
Selain mengamankan 1 unit mobil dan
kayu jati, petugas juga menangkap pemilik kayu olahan tersebut. Yakni
Parmin (36), warga Dukuh Klampok, Desa Genjahan, Kecamatan Jiken.
“Kronologisnya pada hari Selasa malam
lalu sekitar pukul 19.00 WIB, petugas perhutani bernama Moyong (37)
mendapat informasi ada mobil bemuatan kayu illegal. Kemudian dirinya
memberitahu kedua rekannya yakni Eko Prasetyo dan Surono kemudian
diteruskan laporan ke Polsek Jiken. Mendapati adanya laporan anggota
Polsek Jiken langsung bergegas untuk bersama perhutani melakukan
penghadangan,” jelas AKP Sularno.
Setelah beberapa lama menunggu kemudian
tersangka dengan mengendarai mobil dan barang bukti tersebut lewat
dijalan dari Desa Nglebur menuju Cabak. Petugas gabungan langsung
memberhentikan mobil yang dicurigai tersebut di Pos PHH Cabak dan
dilakukan pengecekan.
Ternyata benar di dalam mobil Dhaihatsu
Zebra berisikan papan kayu yang pemiliknya tidak bisa menunjukan
surat keterangan syahnya hasil hutan lengkap. Selanjutnya dengan
adanya kejadian tersebut diatas tersangka berikut barang bukti
diamankan ke Polsek Jiken Polres Blora untuk penyidikan lebih lanjut.
(res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar