![]() |
Tersangka pencuri kayu jati saat diperiksa petugas di Mapolres Blora. (foto: dok-ib) |
Pelaku atas nama Ragil Lestari Widodo
(22) warga Dukuh Kuwung, Ds. Mendenrejo, Kecamatan Kradenan. Ia
kedapatan membawa 8 batang kayu jati dari hutan milik Perhutani di
Ds. Pilang, Randublatung. Saat diperiksa petugas, pelaku tidak bisa
berkutik dan mengakui perbuatannya mencuri kayu jati itu. Sebanyak 8
batang kayu jati itu diangkut menggunakan Sepeda Motornya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP
Herry Dwi, S.H, M.H ketika dihubungi Minggu (11/6) mengatakan bahwa
kronologis kejadiannya berawal pada hari Sabtu, tanggal 10 Juni 2017
kemarin sekira pukul 14.10 WIB. Kepolisian mendapatkan informasi dari
saksi Sugeng Widodo (31) dan Khusaeni (28) keduanya merupakan petugas
dari Perhutani bahwa pelaku sedang berada dijalan turut Dukuh
Sunggun, Kec. Kradenan.
“Dengan bermaksud mengirim kayu jati
dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, selanjutnya Kepolisian
bersama Perhutani melakukan pengejaran serta penghadangan dan
berhasil mengamankan pelaku. Kemudian pelaku berikut barang bukti
dibawa ke Polres Blora untuk proses lebih lanjut.” ucap AKP Herry
Dwi, S.H, M.H , Minggu (11/6).
Pelaku mengaku nekat mencuri kayu
sebanyak 8 batang itu dan berniat mengangkut untuk menjualnya sendiri
dikarena tuntutan kebutuhan hidup. Disamping itu dirinya mengaku
untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran ini.
“Saya nekat mencuri kayu karena
tuntutan kebutuhan Pak. Kerja saya serabutan tidak cukup menghidupi
keluarga dan ditambah lagi kebutuhan jelang lebaran.” ujar
tersangka di dalam ruang tahanan ketika di minta keterangan.
Sangat disayangkan karena perbuatannya
yang melawan hukum akhirnya pelaku tidak bisa melewatkan momen
lebaran Idul Fitri bersama keluarga dan harus mendekam dibalik
dinginnya jeruji besi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 88
ayat (1) UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” pungkas
AKP Herry Dwi, S.H, M.H. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar