![]() | |
Tersangka bandar judi dadu kopyok yang diamankan polisi. |
“Penangkapan
terhadap penjudi dadu kami lakukan bersama anggotanya pada hari Kamis (15/6)
lalu sekitar pukul 16.30 Wib. Di lokasi kejadian hanya menangkap satu orang.
Tersangka ditangkap setelah mengocok dadu,” kata Kapolsek Tunjungan AKP
Supriyo, S.H, kemarin.
Ia
menjelaskan, penangkapan yang dilakukan di Dusun Setro, Desa Tamanrejo itu
bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah
tersebut. Setelah ditelusuri memang ada permainan judi dadu yang melibatkan
beberapa orang, selanjutnya dilakukan penggerebekan dilokasi perjudian.
Selain
mengamankan pelaku diduga sebagai bandar judi, Polisi juga menyita sejumlah
barang bukti, antara lain, tiga set dadu beserta beberan, 1 buah tikar, tempat
kantong uang, selain itu uang tunai hasil tombokan Rp 276 ribu.
“Pelaku
dan barang bukti saat ini sudah diamankan. Pelaku ini dijerat dengan pasal 303
KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tegas AKP Supriyo.
Saat
diintrograsi petugas, tersangka mengaku sebagai bandar judi dadu yakni dengan
cara mengocok 3 dadu didalam kocokan atau dandang kecil. Tersangka menambahkan
dirinya menjadi Bandar judi dadu kopyok di warungnya untuk menambah
penghasilan. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar