SERAHKAN SK CPNS : Sekda Drs. Bondan Sukarno MM didampingi Kepala BKD dan Inspektur Blora menyerahkan SK CPNS kepada bidan desa di Gedung Inspektorat, Rabu pagi (24/5). (foto: dok-ib) |
Penyerahan SK CPNS tersebut
dilaksanakan di ruang pertemuan Gedung Inspektorat Kabupaten Bora
oleh Bupati Djoko Nugroho yang diwakili Sekda Drs. Bondan Sukarno MM,
dan disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora Drs.
Suwignyo M.Si, Inspektur Kab.Blora Bambang Darmanto SH, MM, Kepala
Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora
Komang Gede Irawadi SE, M.Si serta Kepala Dinas Kesehatan yang
diwakili oleh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P3) Edi
Sucipto SKM, M.Kes.
Kepala BKD Blora Drs. Suwignyo M.Si
mengatakan bahwa yang menerima SK CPNS kali ini adalah bidan PTT yang
ada dibawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Pad awalnya ada 186
bidan PTT yang mengikuti seleksi, namun yang lulus hanya 177 bidan.
Sembilan bidan lainnya tidak lulus karena faktor usia yang sudah
melebihi 35 tahun saat melakukan pendaftaran,” jelas Suwignyo.
Menurutnya, para bides yang menerima SK CPNS ini nantinya akan ditempatkan sesuai database awal yang ada di Kemenpan RB.
“Memang sebelumnya sempat ada wacana
dari Dinas Kesehatan untuk menata ulang penempatan bidan tersebut
karena masih ada bides yang ditempatkan di kelurahan. Namun ternyata
ada aturan dari pusat yangg mengharuskan penempatan sesuai database
Kemenpan RB. Sehingga hal itu urung dilakukan,” lanjut Suwignyo.
Bidan-bidan desa diajak bergerak bersama-sama menekan angka kematian ibu melahirkan yang hingga saat ini kasusnya di Blora masih tinggi. (foto: dok-ib) |
“Blora memang kekurangan PNS di
bidang kesehatan, khususnya paramedis yang mengangani persalinan dan
ibu hamil. Semoga dengan adanya penyerahan SK CPNS ini bisa
meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan di Blora,”
ucapnya.
Sementara itu Bupati Djoko Nugroho
dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Drs Bondan Sukarno MM
mengucapkan selamat kepada 177 bidan desa yang saat ini telah
menerima SK CPNS.
“Selamat kepada para bidan desa. Ini
sebagai wujud peningkatan pelayanan kesehatan dengan cara menambah
CPNS di bidang kesehatan yakni bidan desa. Jadikan diri anda sebagai
panutan yang baik di tengah pelayanan masyarakat. Jadilah bides yang
inovatif dan kreatif. Karena penilaian pekerjaan itu tidak hanya
dilakukan oleh pimpinan dan masyarakat saja, tetapi
pertanggungjawaban kepada Tuhan YME itu yang utama. Jangan lupa
selalu berdoa dalam memulai pelayanan kepada masyarakat. Layani
pasien dengan hati tulus ikhlas,” ucap Bondan Sukarno.
Disampaikan oleh Bondan Sukarno bahwa
bides sebagai ujung tombak kesehatan di desa harus semangat melayani
masyarakat. “Laksanakan hak dan kewajiban, kewajiban penuhi dahulu
baru menuntut hak,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, ia juga menyoroti masih tingginya angka kematian ibu (AKI) melahirkan di Kabupaten Blora. Dimana berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan mulai Januari hingga April 2017 ini sudah ada 8 kasus yang menempatkan Blora sebagai wilayah tertinggi nomor 2 se Jateng.
“Masih tingginya angka kematian ibu
dan anak saat menjalani proses persalinan ini menjadi keprihatinan
kita bersama. Kepada para bides semua, kami berpesan ketika ada ibu
hamil periksa kesehatan di tempat jenengan tolong yang diperiksa
jangan hanya kesehatan janinnya saja. Tetapi kesehatan ibunya juga
diperhatikan. Karena kematian ibu saat melahirkan itu kebanyakan
disebabkan oleh penyakit bawaan si ibu, bukan karena kehamilannya.
Nek ora iso ngatasi, ojo ngotot... ojo gengsi.. langsung rujuk
ke rumah sakit yang lebih lengkap alatnya,” kata Bondan Sukarno.
Ia juga meminta bides bisa mengaktifkan
seluruh Posyandu yang ada di desa-desa sebagai ujung tombak lokasi
penyuluhan kesehatan di tengah masyarakat.
Terpisah, Kepala BKD Suwignyo
mengatakan bahwa selain SK CPNS, 177 bides juga menerima Surat Perintah Penempatan Tugas (SPPT).
Sejak menerima SK CPNS yang ditetapkan sejak 1 April 2017 lalu ini,
menurutnya bides tidak boleh mengajukan pindah lokasi kerja sebelum
lima tahun.
“Sebelum lima tahun tidak boleh
pindah, setelah itu baru akan diperbolehkan dengan mengajukan
permohonan pindah tempat kerja,” jelasnya.
Sedangkan untuk urusan gaji, Kepala
BPPKAD Koman Gede Irawadi mengatakan baha saat ini anggaran gaji CPNS
bides ini belum tercover dalam APBD 2017, sehingga harus menunggu
Perubahan APBD 2017.
“Karena belum masuk APBD 2017, maka
gaji akan dirapel setelah perubahan APBD 2017. Begitu juga dengan TPP
nya. Sabar nggih,” ujar Komang Gede Irawadi.
Menurutnya, paling cepat perubahan APBD
bisa ditetapkan bulan September dan maksimal Oktober 2017. (humas | res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar