![]() |
Razia tempat hiburan malam oleh petugas. (foto: ilustrasi) |
“Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017,
tempat hiburan kafe dan karaoke selama bulan puasa harus tutup. Jika
masih bandel buka, terpaksa akan ditutup bersama-sama dengan
kepolisian dan Danpom Blora,” ucap Bambang.
Dirinya menyatakan, selama bulan
Ramadhan ini akan terus meningkatkan patroli dan razia ke
tempat-tempat hiburan malam serta warung remang-remang yang
berpotensi jadi lokasi penyakit masyarakat. Beberapa waktu lalu
sebelum Ramadhan bersama Kepolisian juga menyisir beberapa cafe
karaoke di sekitaran Blora Kota.
Sedangkan Senin (29/5) malam kemarin
Satpol PP melakukan razia di sejumlah tempat dengan target mereka
adalah menangkapi para gelandangan dan pengemis (gepeng), serta
merazia warung remang-remang di sana.
Razia dilakukan untuk menjaga
kondusifitas wilayah selama bulan Ramadan 1438 H. Razia dilakukan di
Kios Sunan Pojok Jl. Mr. Iskandar dan Jl.Sumodarsono dekat Pasar Rel
Kecamatan Blora Kota.
“Dari razia semalam, sejumlah gepeng
yang tidur di emperan toko ditangkap lalu diserahkan ke dinas sosial.
Turut dibawa juga sepasang lelaki dan perempuan yang hendak kabur
saat dilakukan razia di sebuah warung remang-remang,” lanjut
Bambang.
Menurutnya, mereka mengaku suami-istri,
namun oleh petugas langsung diperiksa KTP-nya. Ternyata yang
laki-laki beralamatkan Jakarta, sedangkan si perempuan dari Semarang.
Keduanya mengaku sudah menikah siri dan tinggal satu atap di Desa
Gedangan, Kecamatan Jepon. Aparat kemudian menahan KTP mereka dan
meminta mereka ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pengarahan dan
pembinaan. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar