![]() |
Wakapolres Kompol Indriyanto Dian P SH memberikan nasehat kepada tersangka penjual togel. (foto: dok-ib) |
“Sejak bulan Januari sampai dengan
Mei 2017, kasus perjudian yang telah diungkap oleh Satuan Polres
Blora dengan total 25 kasus. Sedangkan di bulan Mei ini saja
menjelang bulan Ramadhan telah terungkap 5 kasus perjudian. Mereka
tertangkap tangan disaat melayani pembeli dan merekap togel,” ucap
Kompol Indriyanto Dian Purnomo SH.
Menurutnya hal tersebut merupakan
atensi dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1438 H sekaligus
sebagai upaya Polri dalam rangka operasi cipta kondisi begitu juga
menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat akan
maraknya akan peredaran judi yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres menambahkan perjudian yang
diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Blora kebanyakan perjudian jenis
togel ini dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman lebih
dari 5 tahun penjara.
“Mereka sebagai pengecer, dikenakan
pasal 303 KUHPidana, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Namun kami
tidak lantas diam, bandar akan terus kami kejar. Patroli akan teruds
dilakukan,” tambahnya.
Dihimbau kepada warga masyarakat agar
melakukan hal-hal yang positif, banyak kegiatan positif lain selain
bermain judi, masyarakat agar berhenti dari permainan judi, apabila
masyarakat mengetahui akan bandar-bandar judi agar dapat memeberikan
informasi kepada Polri.
Diketahui bersama menjelang Ramadhan
kemarin sedikitnya ada tiga pelaku judi togel yang ditangkap polisi.
Diantaranya adalah Sardjoe warga Dukuh Nanas, Desa Bleboh, Kecamatan
Jiken. Saat itu dia tengah melayani pembeli di Perumahan Perhutani
KPH Cepu Kelurahan Ngelo, Cepu.
Dalam penangkapan itu, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp
491.000, ponsel, dan satu lembar rekapan penjualan togel.
Sebelumnya, di awal Mei 2017 ini, dua
hari berturut-turut jajaran Satreskrim Polres Blora berhasil
mengungkap dua kasus judi togel. Masing-masing Sukamdi, warga Blora
Kota, dan Hadi Yuwono (34), warga Jalan Cendana No. 38, Blora Kota.
Tersangka Hadi Yuwono ditangkap di
warung kopi miliknya , di Jl Mr Iskandar, turut Kelurahan Mlangsen,
Bora Kota. Lagi-lagi keberhasilan ungkap kasus judi togel ini juga
berawal dari laporan masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil
menyita sejumlah barang bukti, di antarnya dua buah ponsel, selembar
kertas rekapan tulisan angka, dan uang tunai sebesar Rp 51.000 yang
diduga hasil penjualan kupon togel tersebut. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar