Hakim membacakan amar putusan vonis Bambang Tri Mulyono dalam sidang di PN Blora, Senin (29/5) kemarin. (foto: teg-ib) |
Bambang Tri dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar undang-undang informasi dan transaksi
elektronik. Palu putusan hakim diketuk dalam persidangan yang digelar
di ruang sidang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Makmurin
Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda Fajarwati serta, Dewi
Nugraheni.
Hakim memutuskan Penulis buku 'Jokowi
Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri' Bambang Tri Mulyono,
mendapat hukuman tiga tahun penjara.
Ekspresi Bambang Tri saat menerima vonis hukuman kurungan penjara 3 tahun. (foto: teg-ib) |
Menurut majelis hakim, terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 ayat 2,
jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang
Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan pasal yang
didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang tuntutan, 10 Mei lalu, JPU
menuntut Bambang Tri dengan empat tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan, hal yang
memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Jokowi,
sosok yang seharusnya dihormati. Selain itu, ia juga dinilai berlaku
tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa bersalah
atau menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum
pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Sidang vonis bagi Bambang Tri juga
dihadiri Ifdhal Kasim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.
Menurut Ifdhal, vonis ini sudah memenuhi asas peradilan. Tak hanya
itu vonis tersebut juga menjadi pembelajaran bagi para masyarakat
untuk selalu bijak dalam mengunakan media sosial.
“Tuduhan yang disampaikan Bambang Tri
dalam buku ‘Jokowi Undercover’ tidak benar. Semua unsur perbuatan
melawan hukum yang didakwakan jaksa penuntut umum pun terpenuhi,”
katanya.
![]() |
Buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri sempat menghebohkan dunia perpolitikan Indonesia. (foto: teg-ib) |
“Ini yang lebih penting sebetulnya
adalah aspek edukasinya dari pada punishment,” tambahnya.
Tak hanya itu Ifdhal juga menyayangkan
perkembangan teknologi yang pada hakekatnya untuk memberi manfaat
positif bagi kehidupan manusia justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang
mengesampingkan nilai-nilai positif kemanusiaan yang bersifat
universal.
“Seseorang sudah di berikan kebebasan
di dunia maya namun sebagian masyarkaat malah membuat opini negatif
terhadap pihak yang tidak disukai. Ini bertentangan dengan nilai
luhur bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila, Fitnah dan
berita bohong merupakan tindakan yang sangat tidak beradab,”
katanya.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat
Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, saling hujat
maupun segala pertikaian lainnya, yang jelas tidak sesuai dengan
nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.
Sementara itu Henri Listiawan Nugroho
pengacara Bambang Tri Mulyono mengatakan pihaknya sudah berusaha
semaksimal mungkin namun hakim memutuskan lain dan Bambang Tri harus
di vonis tiga tahun penjara.
“Saya sudah berusaha namun hanya bisa
sampai disini, kalau bambang tri marah marah sama saya itu hak dia
yang jelas saya juga sudah berusaha,” terangnya.
Dalam persidangan vonis di PN Blora,
Bambang Tri mengajukan banding. (teg-ib)
0 komentar:
Posting Komentar