![]() |
Sebuah truk pengangkut kayu jati olahan ditangkap petugas Polsek Jati. (foto: ilustrasi) |
Dari penangkapan tersebut, menurut
Kapolsek Jati ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
“Kami amankan barang bukti satu unit truk warna kuning nopol
K-1340-HD dan 157 papan kayu jati olahan dengan berbagai ukuran yang
tidak dilengkapi surat menyurat atau dokumen resmi,” kata AKP
Sugito, S.H. Kapolsek Jati Polres Blora, Rabu (26/4/2017) kemarin.
Ia mengatakan truk bermuatan kayu jati
olahan itu diamankan berikut bersama tersangka yakni supir itu
sendiri bernama Pandu Dwi Setiawan, umur 25 tahun, alamat Kemadoh
RT.01/RW.04 Desa Jegong Kecamatan Jati.
Kapolsek menerangkan bahwa kejadian
pada hari Selasa itu berawal saat sebuah truk yang dicurigai petugas
melintas di jalan hutan petak 84 RPH Kemadoh, BKPH Pucung KPH
Randublatung.
Penangkapan dilakukan berdasarkan
informasi masyarakat dan penyelidikan petugas gabungan Polsek Jati
bersama Polhut, bahwa ada truk yang mengangkut kayu jati olahan, saat
dilakukan penghadangan dan pemeriksaan ternyata benar dan petugas
gabungan telah berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan kayu jati
olahan dan menangkap tersangka.
“Kami tanya dari sopir truk tersebut
terkait kelengkapan surat menyurat atau dokumen kayu tersebut, mereka
hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa yang diminta polisi,”
kata AKP Sugito.
Saat ini sopir truk bermuatan kayu
olahan tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jati
terkait dari mana memperoleh kayu dan dimana dirinya jual hasil kayu
illegal tersebut.
“Kami terus melakukan penyelidikan
dan pengembangan di lapangan terkait kejadian ini untuk mengungkap
jaringan perdagangan kayu illegal,” ungkap Kapolsek Jati.
Sementara tersangka yang sekaligus
menjadi sopir itu diduga melakukan tindak pidana berupa ilegal loging
sebagai mana diatur dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Sub Pasal 83 Ayat
(2) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H). (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar