Meskipun antrian terus terjadi, namun jumlah blanko yang diterima Disdukcapil belum bisa memenuhi seluruh permintaan cetak KTP. (foto: dok-ib) |
Sehingga jika semuanya dicetak, maka
ada kekurangan blanko sebanyak 14 ribu lebih. Untuk mensiasati itu,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blora
akhirnya mengeluarkan surat pemberitahuan yang berisi tentang
ketentuan pengajuan pencetakan E-KTP baru dari blanko 10 ribu keping
itu.
![]() |
Surat edaran terkait pencetakan E-KTP dari Disdukcapil Blora. (foto: dok-ib) |
“Pencetakan E-KTP nantinya akan
diprioritaskan kepada penduduk yang memegang surat keterangan dengan
kode PRR, CP, CS, CL, SFCP, dan CRL sebagaimana tercantum pada pojok
kiri bawah Surat Keterangan,” ucap Riyanto, Jumat (21/4/2017).
Selain itu, menurutnya penduduk yang
sudah melakukan perekaman tetapi belum menerima surat keterangan, KTP
hilang atau KTP rusak juga dapat mengajukan pencetakan sesuai dengan
syarat yang berlaku.
“Untuk permohonan pencetakan E-KTP
dilaksanakan di masing-masing kecamatan agar tidak terjadi antrian
panjang pemohon di Dinas Dukcapil Kabupaten. Operator di Kecamatan
akan jadi koordinator untuk nantinya didaftarkan ke Disdukcapil Blora
secara online,” lanjutnya.
Lantas, setelah E-KTP dicetak di
Disdukcapil, operator Kecamatan wajib mengambil dan menyerahkannya
langsung kepada pemohon untuk dilakukan aktivasi. “Sehingga pemohon
harus datang langsung ke Kecamatan,” tegas Riyanto. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar