![]() |
Razia lalu-lintas di perempatan Kantor Pos Cepu oleh Satlantas Polres Blora. (foto: dok-resbla) |
Setelah pekan lalu melakukan razia di
perbatasan Blora-Grobogan tepatnya di Kecamatan Jati (Doplang),
kemarin tepatnya Rabu (15/2/2017) Satlantas Polres Blora kembali
melaksanakan razia ketertiban lalu lintas di wilayah perbatasan.
Sasarannya adalah pengguna jalan di perbatasan Blora-Bojonegoro,
tepatnya di Kecamatan Cepu.
Razia digelar di perempatan Kantor Pos
Kecamatan Cepu sejak pagi 09.00 WIB hingga tengah hari. Hasilnya,
petugas berhasil menilang ratusan kendaraan bermotor dengan berbagai
bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan para pengendara baik
sepeda motor ataupun mobil.
![]() |
Razia ketertiban lalu-lintas akan terus dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya. (foto: dok-resbla) |
Menurut keterangan Kasatlantas AKP
Febriyani Aer SIK, banyak pengendara yang mengutarakan berbagai
alasan agar tidak ditilang.
“Ada yang mengatakan mau buru-buru
masuk kerja, ada yang bilang rumahnya dekat, ada yang bilang lupa
membawa surat-surat kendaraan dan alasan lainnya untuk meminta tolong
kepada petugas. Namun, petugas tidak melepas begitu saja dari
berbagai alasan pengendara tersebut,” ucapnya.
Dari hasil razia rutin yang digelar
ini, menurut Kasatlantas setidaknya petugas berhasil menjaring 208
kendaraan roda dua dan termasuk roda empat. “Kita tilang 208
kendaraan terdiri dari 154 STNK, 20 SIM dan kendaraan bermotor tanpa
dilengkapi surat-surat lengkap sebanyak 34 unit,” lanjut
Kasatlantas.
Semua barang bukti pelanggaran lalu
lintas langsung diamankan oleh petugas. Para pelanggar lalu lintas
atau pemiliknya nantinya akan mengambilnya dengan syarat telah
mengikuti sidang tilang yang dilaksanakan setiap hari Rabu di
Pengadilan Negeri Blora.
“Setelah membayar denda tilang baru
para pelanggar bisa mengambil haknya di kantor Unit Sat Lantas Polsek
Cepu,” tegas AKP Febriyani Aer SIK. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar